29.7 C
Jakarta
Friday, October 18, 2024

Tidak Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan Sejumlah Raperda Diskors

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan terpaksa menunda pelaksanaan Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah yang telah dijadwalkan pada Kamis, (20/6).

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Seruyan, Muhamad Aswin usai memimpin rapat paripurna menyampaikan bahwa, penundaan sementara itu lantaran jumlah anggota DPRD yang hadir tidak mencukupi atau tidak Kuorum.

“Karena ada beberapa teman-teman yang lain hari ini ada yang berhalangan hadir, semoga seperti disampaikan tadi untuk hari ini rapat paripurna kita skors sehingga bisa dilanjutkan besok. Semoga teman-teman besok semua bisa hadir,” katanya.

Diskorsnya rapat paripurna ini tersebut mengacu pada peraturan DPRD Kabupaten Seruyan yang berlaku yaitu nomor 01 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Seruyan.

Baca Juga :  Optimalkan Tenaga Penyuluh Pertanian

“Bahwa sesuai peraturannya harus 2/3 jumlah anggota untuk Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Seruyan, namun karena kehadiran tidak mencapai kuorum maka rapat hari dinyatakan di skors semoga dapat dilanjutkan hari Jumat besok,” jelasnya.

Politisi dari Partai Nasdem ini juga menambahkan bahwa, untuk rapat paripurna hari ini hanya dihadiri 16 orang sedangkan sesuai ketentuan minimal jumlah kehadiran 17 orang yaitu 2/3 kehadiran dari jumlah 25 orang anggota DPRD Kabupaten Seruyan. (ais)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan terpaksa menunda pelaksanaan Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah yang telah dijadwalkan pada Kamis, (20/6).

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Seruyan, Muhamad Aswin usai memimpin rapat paripurna menyampaikan bahwa, penundaan sementara itu lantaran jumlah anggota DPRD yang hadir tidak mencukupi atau tidak Kuorum.

“Karena ada beberapa teman-teman yang lain hari ini ada yang berhalangan hadir, semoga seperti disampaikan tadi untuk hari ini rapat paripurna kita skors sehingga bisa dilanjutkan besok. Semoga teman-teman besok semua bisa hadir,” katanya.

Diskorsnya rapat paripurna ini tersebut mengacu pada peraturan DPRD Kabupaten Seruyan yang berlaku yaitu nomor 01 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Seruyan.

Baca Juga :  Optimalkan Tenaga Penyuluh Pertanian

“Bahwa sesuai peraturannya harus 2/3 jumlah anggota untuk Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Seruyan, namun karena kehadiran tidak mencapai kuorum maka rapat hari dinyatakan di skors semoga dapat dilanjutkan hari Jumat besok,” jelasnya.

Politisi dari Partai Nasdem ini juga menambahkan bahwa, untuk rapat paripurna hari ini hanya dihadiri 16 orang sedangkan sesuai ketentuan minimal jumlah kehadiran 17 orang yaitu 2/3 kehadiran dari jumlah 25 orang anggota DPRD Kabupaten Seruyan. (ais)

Terpopuler

Artikel Terbaru