25.2 C
Jakarta
Saturday, April 5, 2025

Soal Pelantikan Pejabat Menjadi Hak Prerogatif Kepala Daerah

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan. Belum lama ini kembali melakukan mutasi dan rotasi pejabat struktural Total ada 54 pejabat terdiri dari eselon II, III dan IV yang dilantik dan diambil sumpah janji pada bulan ini.

Berkaitan dengan pelantikan tersebut, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Bejo Riyanto juga memberikan tanggapan, terlebih soal pelantikan pejabat yang dilakukan di akhir masa jabatan kepala daerah.

“Selagi itu pelantikannya dilakukan selama proses dan aturan yang ada. Ya silakan. Karena itu hak prerogatif beliau (kepala daerah, red) silakan,” kata Bejo Riyanto, Kamis (14/9).

Bejo Riyanto juga menyampaikan. Terkait dengan pelantikan. Hal itu sudah menjadi hak prerogatif kepada daerah. Sehingga hal itu tidak menjadi masalah dilakukan. Asalkan sesuai dengan prosedur atau aturan.

Baca Juga :  DPRD Seruyan Siap Tampung Aspirasi Masyarakat

“Kalau kayak kami. Bahasanya karena aturan yang baru ini boleh. Selama mungkin ada asesmen penempatan dinas yang baru, jadi kalau beliau laksanakan sesuai dengan aturan ya silakan. Karena kami kan batasnya pengawasan saja. Kalau itu baik-baik saja berjalan, ya saya pikir tidak ada masalah. Tapi kalau melanggar aturan ya kalau bisa jangan,” ucapnya. (ais/ind)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan. Belum lama ini kembali melakukan mutasi dan rotasi pejabat struktural Total ada 54 pejabat terdiri dari eselon II, III dan IV yang dilantik dan diambil sumpah janji pada bulan ini.

Berkaitan dengan pelantikan tersebut, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Bejo Riyanto juga memberikan tanggapan, terlebih soal pelantikan pejabat yang dilakukan di akhir masa jabatan kepala daerah.

“Selagi itu pelantikannya dilakukan selama proses dan aturan yang ada. Ya silakan. Karena itu hak prerogatif beliau (kepala daerah, red) silakan,” kata Bejo Riyanto, Kamis (14/9).

Bejo Riyanto juga menyampaikan. Terkait dengan pelantikan. Hal itu sudah menjadi hak prerogatif kepada daerah. Sehingga hal itu tidak menjadi masalah dilakukan. Asalkan sesuai dengan prosedur atau aturan.

Baca Juga :  DPRD Seruyan Siap Tampung Aspirasi Masyarakat

“Kalau kayak kami. Bahasanya karena aturan yang baru ini boleh. Selama mungkin ada asesmen penempatan dinas yang baru, jadi kalau beliau laksanakan sesuai dengan aturan ya silakan. Karena kami kan batasnya pengawasan saja. Kalau itu baik-baik saja berjalan, ya saya pikir tidak ada masalah. Tapi kalau melanggar aturan ya kalau bisa jangan,” ucapnya. (ais/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru