KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Terkait permasalahan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang tak kunjung dibahas, rencananya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan akan menggelar rapat kembali untuk membahas hal tersebut.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Seruyan, Arahman, yang mana rapat tersebut rencananya akan digelar setelah perayaan Idulfitri 1444 Hijriah atau tahun 2023 ini.
“Menyikapi permasalahan yang ada itu jadi rencananya kami akan kembali menggelar rapat untuk membahas mengenai regulasi atau peraturan daerah (perda) terkait dengan pilkades, mungkin setelah lebaran ini,” katanya.
Arahman menyampaikan bahwa, ada dua kemungkinkan langkah yang akan pihaknya tempuh, pertama adalah merevisi atau melakukan perubahan atas Perda Seruyan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Karena kenyataannya, hingga saat ini tidak ada pembicaraan lebih lanjut dengan dinas terkait mengenai pembahasan draft raperda pilkades yang sudah diajukan atau disampaikan kepada Sekretariat DPRD Seruyan. Kita itu terakhir koordinasi dengan dinas terkait mengenai raperda pilkades ini tahun kemarin. Waktu itu, draftnya cuman diserahkan, dan setelah itu tidak ada tindak lanjut dan koodinasi lagi,” pungkasnya.
Reporter: Edy
KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Terkait permasalahan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang tak kunjung dibahas, rencananya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan akan menggelar rapat kembali untuk membahas hal tersebut.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Seruyan, Arahman, yang mana rapat tersebut rencananya akan digelar setelah perayaan Idulfitri 1444 Hijriah atau tahun 2023 ini.
“Menyikapi permasalahan yang ada itu jadi rencananya kami akan kembali menggelar rapat untuk membahas mengenai regulasi atau peraturan daerah (perda) terkait dengan pilkades, mungkin setelah lebaran ini,” katanya.
Arahman menyampaikan bahwa, ada dua kemungkinkan langkah yang akan pihaknya tempuh, pertama adalah merevisi atau melakukan perubahan atas Perda Seruyan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Karena kenyataannya, hingga saat ini tidak ada pembicaraan lebih lanjut dengan dinas terkait mengenai pembahasan draft raperda pilkades yang sudah diajukan atau disampaikan kepada Sekretariat DPRD Seruyan. Kita itu terakhir koordinasi dengan dinas terkait mengenai raperda pilkades ini tahun kemarin. Waktu itu, draftnya cuman diserahkan, dan setelah itu tidak ada tindak lanjut dan koodinasi lagi,” pungkasnya.
Reporter: Edy