KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan illegal logging yang terjadi di daerah Sandurian, wilayah Desa Sungai Perlu Kecamatan Seruyan Hilir.
Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Bejo Riyanto mengatakan, laporan tersebut diterima pihaknya saat tim reses daerah pemilihan (dapil) I melakukan kunjungan di desa tersebut dalam rangka menyerap aspirasi dari masyarakat.
“Pada saat kami melaksanakan reses dan melakukan pertemuan dengan masyarakat disana, ada yang menyampaikan laporan tentang adanya kegiatan illegal logging yang terjadi di Sendirian daerah Sungai Perlu,” katanya, Senin (7/2).
Tidak hanya kegiatan illegal logging yang terjadi, lanjut Bejo. Tetapi aktivitas tersebut juga melanggar ketentuan angkutan jalan. Pasalnya, kayu-kayu hasil penebangan liar itu diangkat melalui jalur darat dan melebihi kapasitas jalan.
Menurut dia, hal ini tentunya sangat disayangkan karena selain merusak lingkungan yang ada, jalan pun juga ikut mengalami kerusakan akibat jalan dilintasi angkutan melebihi kapasitas. “Kita belum tahu persis tentang siapa yang melakukan kegiatan itu. Akan tetapi, kami harapkan ini bisa ditindaklanjuti, terutama pencegahan terhadap penggunaan jalan kita itu,” pungkasnya.
Reporter: Edy
KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan illegal logging yang terjadi di daerah Sandurian, wilayah Desa Sungai Perlu Kecamatan Seruyan Hilir.
Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Bejo Riyanto mengatakan, laporan tersebut diterima pihaknya saat tim reses daerah pemilihan (dapil) I melakukan kunjungan di desa tersebut dalam rangka menyerap aspirasi dari masyarakat.
“Pada saat kami melaksanakan reses dan melakukan pertemuan dengan masyarakat disana, ada yang menyampaikan laporan tentang adanya kegiatan illegal logging yang terjadi di Sendirian daerah Sungai Perlu,” katanya, Senin (7/2).
Tidak hanya kegiatan illegal logging yang terjadi, lanjut Bejo. Tetapi aktivitas tersebut juga melanggar ketentuan angkutan jalan. Pasalnya, kayu-kayu hasil penebangan liar itu diangkat melalui jalur darat dan melebihi kapasitas jalan.
Menurut dia, hal ini tentunya sangat disayangkan karena selain merusak lingkungan yang ada, jalan pun juga ikut mengalami kerusakan akibat jalan dilintasi angkutan melebihi kapasitas. “Kita belum tahu persis tentang siapa yang melakukan kegiatan itu. Akan tetapi, kami harapkan ini bisa ditindaklanjuti, terutama pencegahan terhadap penggunaan jalan kita itu,” pungkasnya.
Reporter: Edy