KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menyoroti soal Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Seruyan ada yang menjabat kurang lebih hingga enam tahun lamanya. Salah satunya seperti Desa Parang Batang.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seruyan, H. Bambang Yantoko mengatakan bahwa, jika berbicara soal aturan yang berlaku, sejatinya jabatan Pj Kepala Desa hanya boleh dijabat oleh Pj hanya dalam kurun waktu satu tahun saja.
“Soal adanya Pj kades yang menjabat bertahun-tahun itu bukan informasi lagi, daerah Parang Batang itu hampir satu periode atau enam tahun jabatan kadesnya diisi oleh pj kades, jadi tidak tanggung-tanggung lagi,” katanya, Jumat (7/4).
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengaku prihatin terkait adanya Pj kades yang menjabat hingga selama itu. Maka dari itu, pihaknya pun meminta kepada pemerintah daerah melalui dinas terkaitnya agar bisa serius memperhatikan permasalahan tersebut.
“Segera saja laksanakan pemilihan kepala desa, karena sudah banyak desa-desa di Seruyan yang dijabat pj, bahkan sudah ada yang bertahun-tahun lamanya. Sampai enam tahun itu pj berturut-turut, inilah yang menjadi catatan, bagaimana jadinya demokrasi kita ini, tidak berjalan akhirnya. Harapan saya ke depan marilah sama-sama kita berfikir waras,” pungkasnya.