KUALA PEMBUANG,PROKALTENG.CO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menggelar rapat Paripurna tentang penyampaian rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Seruyan tahun anggaran 2020. Bertempat di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Seruyan, Selasa (27/4).
Rapat paripurna tersebut, dipimpin langsung ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo serta dihadiri 18 anggota dari total 25 anggota. Sedangkan dari pemerintah daerah dihadiri Wakil Bupati Seruyan, Hj Iswanti, serta Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait secara vidio conference.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, Bejo Riyanto menyampaikan, laporan LKPJ kepala daerah merupakan salah satu amanat konstitusi yang harus dilaksanakan dan dijunjung tinggi oleh kepala daerah sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah dilaksanakan kepada DPRD sebagai representasi dari rakyat.
"Sebagaimana yang diamanatkan pada ketentuan pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014,"katanya.
Ia menegaskan, secara umum sistematika LKPJ Bupati Seruyan tahun anggaran 2020 telah memenuhi syarat formal sebagaimana yang telah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, akan tetapi secara materi dan substansi perlu perbaikan-perbaikan. Seperti contohnya gambaran umum yang seyogyanya harus dipaparkan secara terperinci dan jelas sehingga mudah dipahami dan dimengerti.
“Setelah melalui proses kajian dan pendalaman substansi materi LKPJ serta dari beberapa laporan masyarakat terkait dengan pelaksanaan program pembangunan yang dilaksanakan dengan menggunakan dana APBD dapat kami sampaikan beberapa catatan. Kurang lebih ada 19 catatan yang sekaligus menjadi rekomendasi DPRD Kabupaten Seruyan,”ucapnya.
Seperti halnya yang pertama yakni LKPJ hendaknya disajikan atau disusun dengan prinsip transparan, akuntabilitas, dan akurasi dan Obyektif. Kedua LKPJ hendaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 sekurang-kurangnya dapat menjelaskan arah kebijakan umum pemerintah daerah, penjabaran visi misi strategis, kebijakan dan prioritas program, pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah dan lain sebagainya.
Selain itu, Bejo menyampaikan, LKPJ APBD tahun 2020, masih ada beberapa SOPD yang realisasi belanjanya masih sangat kecil, oleh karena itu kedepan agar setiap SOPD dalam mengusulkan anggaran harus secara terukur, sehingga serapan anggaran dapat tercapai dengan baik.
Menurutnya, yang menarik pada catatan tim Pansus yakni pada data Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disajikan dalam LKPJ Tahun 2020 yaitu sebesar Rp.70.352.253.285,82 yang sekitar 49,21 % dari target serta jika dibandingkan dengan realisasi PAD 2019 yaitu sebesar Rp. 88.968,438,188,33.
“Hal itu mengindikasikan terjadinya penurunan yang cukup signifikan, ini menunjukkan terjadinya penurunan kinerja Pemerintah daerah dalam mencapai target PAD, dengan ini diharapkan pemerintah daerah agar lebih fokus bekerja untuk dapat merealisasikan target yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Disamping itu, masih banyak lagi rekomendasi lainnya yang disampaikan Bejo selaku tim Pansus kepada pemerintah daerah. Itu diharapkan dapat digunakan sebagai barometer terhadap berhasil tidaknya atau efektif tidaknya pelaksanaan pembangunan yang telah dilaksanakan oleh kepala daerah dan menjadi perhatian khusus untuk segera ditindaklanjuti.