30.6 C
Jakarta
Thursday, March 28, 2024

Koling Irawan Resmi Jabat Ketua Komisi A DPRD Seruyan

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menetapkan Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama Koling Irawan dalam alat perlengkapan DPRD Kabupaten Seruyan. Politisi dari PDI-Perjuangan ini resmi menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Seruyan.

Penetapan itu disusul dengan penyampaian surat keputusan (SK) DPRD terkait alat kelengkapan DPRD PAW dalam Rapat Paripurna ke-III masa persidangan I tahun sidang 2021-2022 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo dan dibacakan oleh Sekretaris DPRD Arniansyah, Senin (6/9).

"Pertama, menetapkan saudara Koling Irawan untuk menduduki jabatan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Seruyan. Kedua, alat kelengkapan dewan sebagaimana yang dimaksud pada diktum kesatu adalah Ketua Komisi A dan Anggota Badan Musyawarah," katanya saat rapat paripurna.

Baca Juga :  Banjir di Kuala Pembuang Harus Diatasi, Ketua DPRD: Kasihan Masyakarat

Penetapan ini sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku yaitu memperhatikan keputusan Gubernur Provinsi Kalteng tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Seruyan masa jabatan 2019-2024 atas nama Syahwandi.

Peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Seruyan sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Koling Irawan, serta surat dari fraksi PDI-Perjuangan tentang penyampaian penggantian susunan alat kelengkapan DPRD fraksi PDI-Perjuangan sisa masa jabatan 2019-2024.

Seperti diketahui, Koling Irawan dari PDI-Perjuangan ini menggantikan almarhum Syahwandi, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota sekaligus Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Seruyan.

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menetapkan Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama Koling Irawan dalam alat perlengkapan DPRD Kabupaten Seruyan. Politisi dari PDI-Perjuangan ini resmi menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Seruyan.

Penetapan itu disusul dengan penyampaian surat keputusan (SK) DPRD terkait alat kelengkapan DPRD PAW dalam Rapat Paripurna ke-III masa persidangan I tahun sidang 2021-2022 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo dan dibacakan oleh Sekretaris DPRD Arniansyah, Senin (6/9).

"Pertama, menetapkan saudara Koling Irawan untuk menduduki jabatan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Seruyan. Kedua, alat kelengkapan dewan sebagaimana yang dimaksud pada diktum kesatu adalah Ketua Komisi A dan Anggota Badan Musyawarah," katanya saat rapat paripurna.

Baca Juga :  Banjir di Kuala Pembuang Harus Diatasi, Ketua DPRD: Kasihan Masyakarat

Penetapan ini sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku yaitu memperhatikan keputusan Gubernur Provinsi Kalteng tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Seruyan masa jabatan 2019-2024 atas nama Syahwandi.

Peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Seruyan sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Koling Irawan, serta surat dari fraksi PDI-Perjuangan tentang penyampaian penggantian susunan alat kelengkapan DPRD fraksi PDI-Perjuangan sisa masa jabatan 2019-2024.

Seperti diketahui, Koling Irawan dari PDI-Perjuangan ini menggantikan almarhum Syahwandi, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota sekaligus Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Seruyan.

Terpopuler

Artikel Terbaru