KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menetapkan Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama Koling Irawan dalam alat perlengkapan DPRD Kabupaten Seruyan. Politisi dari PDI-Perjuangan ini resmi menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Seruyan.
Penetapan itu disusul dengan penyampaian surat keputusan (SK) DPRD terkait alat kelengkapan DPRD PAW dalam Rapat Paripurna ke-III masa persidangan I tahun sidang 2021-2022 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo dan dibacakan oleh Sekretaris DPRD Arniansyah, Senin (6/9).
"Pertama, menetapkan saudara Koling Irawan untuk menduduki jabatan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Seruyan. Kedua, alat kelengkapan dewan sebagaimana yang dimaksud pada diktum kesatu adalah Ketua Komisi A dan Anggota Badan Musyawarah," katanya saat rapat paripurna.
Penetapan ini sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku yaitu memperhatikan keputusan Gubernur Provinsi Kalteng tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Seruyan masa jabatan 2019-2024 atas nama Syahwandi.
Peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Seruyan sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Koling Irawan, serta surat dari fraksi PDI-Perjuangan tentang penyampaian penggantian susunan alat kelengkapan DPRD fraksi PDI-Perjuangan sisa masa jabatan 2019-2024.
Seperti diketahui, Koling Irawan dari PDI-Perjuangan ini menggantikan almarhum Syahwandi, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota sekaligus Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Seruyan.