34.8 C
Jakarta
Sunday, May 19, 2024
spot_img

DPRD Seruyan Bahas Hasil Fasilitasi dari Provinsi Terkait Raperda Pilkades

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat dalam rangka membahas hasil Fasilitasi Gubernur Kalteng terkait dengan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Rapat pembahasan yang dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan ini juga dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Seruyan, Muhamad Aswin dan turut dihadiri Ketua Bapemperda, Arahman serta Asisten I Setda Seruyan, Agus Suharto di Ruang Rapat Serbaguna DPRD setempat, Senin (6/5).

“Alhamdulillah untuk agenda hari ini kita melaksanakan rapat pembahasan hasil evaluasi atau fasilitasi dari biro hukum Provinsi Kalteng, terhadap Raperda Kabupaten Seruyan tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa,” kata Muhamad Aswin.

Baca Juga :  DPRD Seruyan: Pelayanan Kesehatan di Dapil III Belum Maksimal

Sementara itu, Ketua Bapemperda, Arahman. Juga menyampaikan bahwa kegiatan rapat pembahasan yang dilaksanakan bersama pihak pemerintah daerah dan dinas terkait ini juga menindaklanjuti dari hasil fasilitasi Perda yang telah dikeluarkan dari biro hukum Provinsi Kalteng.

Arahman juga menyampaikan, tentunya pada rapat pembahasan ini untuk bersama memberikan masukan dan saran, terkait dengan hasil fasilitasi dari biro hukum Provinsi Kalteng terkait Perda tersebut.

“Sebagaimana yang telah dijadwalkan, bahwasanya kita hari ini melakukan rapat pembahasan hasil fasilitasi rancangan peraturan daerah yang telah dikeluarkan oleh biro hukum Kalimantan Tengah. Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, setiap rancangan Rancangan Peraturan Daerah harus difasilitasi dulu oleh pihak Provinsi Kalimantan Tengah diselaraskan kembali antara eksekutif dan legislatif,” jelas Arahman. (ais)

Baca Juga :  Peningkatan Penggalian PAD Perlu Didukung SDM Mumpuni

 

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat dalam rangka membahas hasil Fasilitasi Gubernur Kalteng terkait dengan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Rapat pembahasan yang dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan ini juga dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Seruyan, Muhamad Aswin dan turut dihadiri Ketua Bapemperda, Arahman serta Asisten I Setda Seruyan, Agus Suharto di Ruang Rapat Serbaguna DPRD setempat, Senin (6/5).

“Alhamdulillah untuk agenda hari ini kita melaksanakan rapat pembahasan hasil evaluasi atau fasilitasi dari biro hukum Provinsi Kalteng, terhadap Raperda Kabupaten Seruyan tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa,” kata Muhamad Aswin.

Baca Juga :  DPRD Seruyan: Pelayanan Kesehatan di Dapil III Belum Maksimal

Sementara itu, Ketua Bapemperda, Arahman. Juga menyampaikan bahwa kegiatan rapat pembahasan yang dilaksanakan bersama pihak pemerintah daerah dan dinas terkait ini juga menindaklanjuti dari hasil fasilitasi Perda yang telah dikeluarkan dari biro hukum Provinsi Kalteng.

Arahman juga menyampaikan, tentunya pada rapat pembahasan ini untuk bersama memberikan masukan dan saran, terkait dengan hasil fasilitasi dari biro hukum Provinsi Kalteng terkait Perda tersebut.

“Sebagaimana yang telah dijadwalkan, bahwasanya kita hari ini melakukan rapat pembahasan hasil fasilitasi rancangan peraturan daerah yang telah dikeluarkan oleh biro hukum Kalimantan Tengah. Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, setiap rancangan Rancangan Peraturan Daerah harus difasilitasi dulu oleh pihak Provinsi Kalimantan Tengah diselaraskan kembali antara eksekutif dan legislatif,” jelas Arahman. (ais)

Baca Juga :  Peningkatan Penggalian PAD Perlu Didukung SDM Mumpuni

 

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru