KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat (DRPD) Kabupaten Seruyan, Bejo Riyanto mengatakan bahwa jika saat ini untuk sektor perikanan yang ada di Kabupaten Seruyan terkendala regulasi aturan yang ada.
Pasalnya jelas Bejo bahwa, perikanan saat ini hanya diperbolehkan mengelola perikanan darat, mengingat untuk perikanan laut sudah diserahkan ke Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Sementara kan di tempat kita Kabupaten Seruyan khususnya Kuala Pembuang ini kan sebagian besarnya adalah Nelayan laut. Makanya untuk perikanan saat ini terkendala dengan regulasi aturan yang ada,” katanya, Selasa (4/4).
Dijelaskannya, akibat dari regulasi aturan yang ada yaitu Undang-undang 32 ke 23 itu maka wilayah Kabupaten Seruyan untuk perikanan laut saat ini sudah tidak ada yaitu hanya pada perikanan saja. Sambungnya, hal tersebut artinya saat ini Kabupaten Seruyan hanya mengelola perikanan darat dan budidaya.
“Sebenarnya regulasi ini merugikan Kabupaten, karena sebagain besar nelayan kita yang ada di Kabupaten Seruyan khususnya Kuala Pembuang itu ada nelayan laut, sehingga kebutuhan mereka itu seakan-akan permintaannya itu dibatasi,” pungkas Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.