KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, menggelar rapat paripurna ke – 14. Dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Seruyan, masa jabatan 2018-2023 di gedung paripurna DPRD setempat, Senin, (31/7).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Seruyan, Muhamad Aswin. Serta dihadiri anggota lainnya dan Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, Djainuddin Noor mewakili Bupati Seruyan, Yulhaidir.
“Kegiatan paripurna ke-14 masa persidangan IIl dengan agenda pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Seruyan. Masa jabatan 2018-2023. Tentunya, hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mengingat masa jabatan yang akan berakhir,” ucap Aswin.
Dijelaskan, pada paripurna tersebut juga disampaikan langsung surat keputusan DPRD. Tentang pengumuman usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati Seruyan. Masa jabatan 2018-2023 disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Seruyan Taruna Jaya.
Selain itu. Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan penandatangan berita acara pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Seruyan. Masa jabatan 2018-2022. Aswin juga menambahkan. Bahwa, agenda rapat paripurna merupakan tindak lanjut dari jadwal yang telah ditetapkan. Pada Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Seruyan. Terkait jadwal agenda kegiatan DPRD Kabupaten Seruyan.
“Pada dasarnya paripurna ini sesuai dengan yang telah dijadwalkan pada rapat Banmus sebelumnya. Intinya, pada rapat paripurna ini juga dilanjutkan dengan pidato kepala daerah terkait pengumuman usulan pemberhentian yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan,” pungkasnya. (ais)