KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan. Secara resmi menyampaikan hasil reses DPRD di masing-masing daerah pemilihan (Dapil) melalui rapat paripurna di Gedung Paripurna DPRD setempat.
Rapat paripurna ke-4 masa persidangan 1 tahun 2023-2024 dengan Penyampaian Hasil Reses DPRD Kabupaten Seruyan tahun 2024 ini juga dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seruyan, H. Bambang Yantoko dan turut dihadiri Wakil Ketua II, Muhamad Aswin serta Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor, Senin (1/4).
“Pada agenda rapat paripurna hari ini dengan agenda penyampaian hasil reses DPRD Kabupaten Seruyan tahun 2024. Dalam penyampaian laporan hasil reses DPRD Kabupaten Seruyan disampaikan oleh anggota perwakilan Dapil masing – masing,” kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seruyan, H. Bambang Yantoko.
Bambang Yantoko menyampaikan bahwa, dasar pelaksanaan kegiatan Reses ini adalah Peraturan DPRD Kabupaten Seruyan Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 7 November 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Seruyan.
Keputusan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan tentang jadwal kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor : 14/KPTS-BANMUS-DPRD/XII/2023, tanggal 28 Desember 2023 tentang Perubahan Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 dan Masa Sidang Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023/2024.
Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan Nomor :01/KPTS-PIM-DPRD/I/2024, tentang Pelaksanaan Kegiatan Reses Anggota DPRD Kabupaten Seruyan.
“Maksud dan tujuan dilaksanakan reses ini adalah untuk menyerap aspirasi masyarakat dan bersilahturahmi dengan masyarakat pada Daerah Pemilihan yang bersangkutan. Dimana untuk menggalang kemitraan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan dan masyarakat dalam rangka mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Seruyan,” pungkasnya. (ais)