PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo
dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng beberapa waktu lalu turut
maju sebagai kontestan. Edy Pratowo yang maju mendampingi Sugianto Sabran telah
ditetapkan sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah
(Kalteng) terpilih.
Hal itu tertuang dalam keputusan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng nomor: 06/PL.02.7-Kpt/62/Prov/II/2021
tentang penetapan pasangan calon terpilih dalam pemilihan gubernur dan wakil
gubernur Kalteng tahun 2020.
Artinya, Edy Pratowo yang saat
ini menjabat sebagai Bupati Pulang Pisau akan meninggalkan jabatan yang
diduduki saat ini. Senin (5/4) lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat paripurna usulan pemberhentian Bupati
Pulang Pisau H Edy Pratowo sebagai bupati Pulang Pisau.
Paripurna yang dipimpin Ketua
DPRD Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i dan didampingi Wakil Ketua I H Ahmad Fadli
Rahman, Wakil Ketua II Nova Selvia. Rapat paripurna itu juga dihadiri Bupati
Pulang Pisau Edy Pratowo.
“Usulan pemberhentian tersebut
diusulkan sebagaimana syarat untuk pelantikan H Edy Pratowo sebagai Wakil
Gubernur Kalteng mendampingi H Sugianto Sabran,†kata Ahmad Rifa’i.
Dia menambahkan, usulan itu akan
disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalteng yang selanjutnya disampaikan kepada
Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) dan Presiden RI.
“Dokumen rapat paripurna ini sebagai syarat pelengkap untuk pelantikan gubernur
dan wakil gubernur Kalteng terpilih,†tandasnya.
Sementara itu, Edy Pratowo
menegaskan, kehadirannya mengikuti rapat untuk mengetahui secara langsung
terkait usulan DPRD Pulang Pisau untuk
pemberhentian dirinya sebagai Bupati Pulang Pisau periode 2018-2023.
Edy menegaskan, untuk pelengkap
dokumen pelantikan dirinya nantinya, DPRD kabupaten Pulang Pisau harus
mengusulkan pemberhentian dirinya sebagai Bupati Pulang Pisau. Kemudian usulan
itu disampaikan ke provinsi yang selanjutnya disampaikan kepada Kementerian dalam
Negeri (Kemendagri) dan presiden RI.
“Setelah persyaratan itu sudah
dipenuhi, tinggal menunggu proses keluarnya keputusan Kemendagri dan Presiden.
Baru selanjutnya dilakukan proses pelantikan gubernur dan wakil gubernur
Kalteng terpilih,†tandasnya.