PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Siti Nafsiah. Mengingatkan seluruh partai politik penerima bantuan keuangan dari pemerintah daerah,, agar menggunakan dana hibah secara tepat sasaran dan bertanggung jawab.
Ia menegaskan pentingnya menjadikan pendidikan politik sebagai prioritas utama dalam pemanfaatan dana tersebut.
“Bantuan ini harus benar-benar dimanfaatkan untuk mendidik masyarakat secara politik. Jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Siti, Kamis (31/7).
Pemerintah Provinsi Kalteng menyalurkan bantuan keuangan kepada sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kalteng. Dengan total nilai mencapai Rp6.361.725.000. Bantuan diberikan berdasarkan jumlah suara sah hasil Pemilu 2024, dengan nilai Rp5.000 per suara sah.
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Leonard S. Ampung, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng.
Leonard menekankan, penyaluran bantuan keuangan ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 34, yang mewajibkan pemerintah menyediakan anggaran dari APBD untuk mendukung kegiatan Parpol.
Pria yang menjabat Kepala BAPPERIDA Provinsi Kalteng ini menambahkan. Partai politik memiliki peran strategis dalam mencerdaskan masyarakat secara politik, mendukung program-program pemerintah, serta menghadirkan wakil rakyat dan kepala daerah yang berintegritas melalui proses demokrasi yang sehat.
“Banpol ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban konstitusional, tetapi juga bentuk sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.
Ia menegaskan, prinsip transparansi dan akuntabilitas harus menjadi landasan utama dalam pengelolaan dana bantuan ini, agar penggunaannya benar-benar berdampak terhadap penguatan demokrasi di daerah.(hfz)