32.5 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Komisi II Minta PT SKS Reklamasi Lokasi Tambang

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Komisi DPRD Kalteng mengingatkan agar  PT Surya Kalimantan Sejati (SKS) tidak lupa melakukan reklamasi lokasi atau bekas galian tambang batu-bara sebagai bahan baku PLTU Kalteng -1 di Desa Tumbang Kajuei, Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas. 

Hal ini juga diingatkan Ketua Komisi II DPRD Kalteng Lohing Simon saat memimpin kunjungan kerja (Kunker)  agenda monitoring Sumbangsi PLTU Bagi Ketersedian Listrik di Kalteng, baru-baru ini. 

"Kami meminta sekaligus mengingatkan agar nanti lokasi galian tambang batu-bara direklamasi kembali. Ini sangat penting dalam rangka memulihkan ekosistem alam setempat," ucap Lohing, kemarin. 

Wakil rakyat asal pemilihan Kalteng I Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas ini mengatakan, kewajiban mereklamasi kembali lokasi galian tambang, menurutnya juga merupakan salah satu syarat perizinan yang diberikan.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Kalteng Cek Ruang Isolasi Penanganan Virus Corona

"Kewajiban perusahaan mereklamasi adalah merupakan aturan perizinan yang diberikan. Karenanya kewajiban itu nanti harus dipenuhi dengan baik. Jangan hanya mengambil sumber alam saja, lupa akan kewajiban reklamasinya," ujarnya. 

Menurut Lohing, perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan di Kalimantan Tengah (Kalteng) harus pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang. Hal berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan pasca tambang pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

"Pada saat pemberian usaha tambang sudah ada klausul yang mewajibkan perusahaan untuk melakukan reklamasi pasca tambang. Setiap aturan pasti melekat dengan yang namanya sanksi. Sehingga perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi agar segera melaksanakannya," pungkasnya.

Baca Juga :  Buka Lapangan Kerja, Tingkatkan Kualitas SDM

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Komisi DPRD Kalteng mengingatkan agar  PT Surya Kalimantan Sejati (SKS) tidak lupa melakukan reklamasi lokasi atau bekas galian tambang batu-bara sebagai bahan baku PLTU Kalteng -1 di Desa Tumbang Kajuei, Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas. 

Hal ini juga diingatkan Ketua Komisi II DPRD Kalteng Lohing Simon saat memimpin kunjungan kerja (Kunker)  agenda monitoring Sumbangsi PLTU Bagi Ketersedian Listrik di Kalteng, baru-baru ini. 

"Kami meminta sekaligus mengingatkan agar nanti lokasi galian tambang batu-bara direklamasi kembali. Ini sangat penting dalam rangka memulihkan ekosistem alam setempat," ucap Lohing, kemarin. 

Wakil rakyat asal pemilihan Kalteng I Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas ini mengatakan, kewajiban mereklamasi kembali lokasi galian tambang, menurutnya juga merupakan salah satu syarat perizinan yang diberikan.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Kalteng Cek Ruang Isolasi Penanganan Virus Corona

"Kewajiban perusahaan mereklamasi adalah merupakan aturan perizinan yang diberikan. Karenanya kewajiban itu nanti harus dipenuhi dengan baik. Jangan hanya mengambil sumber alam saja, lupa akan kewajiban reklamasinya," ujarnya. 

Menurut Lohing, perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan di Kalimantan Tengah (Kalteng) harus pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang. Hal berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan pasca tambang pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

"Pada saat pemberian usaha tambang sudah ada klausul yang mewajibkan perusahaan untuk melakukan reklamasi pasca tambang. Setiap aturan pasti melekat dengan yang namanya sanksi. Sehingga perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi agar segera melaksanakannya," pungkasnya.

Baca Juga :  Buka Lapangan Kerja, Tingkatkan Kualitas SDM

Terpopuler

Artikel Terbaru