PALANGKA RAYA – Komisi II DPRD Kalteng, menyiapkan beberapa rekomendasi terkait
sengketa jalan eks Pertamina di Kabupaten
Barito Timur (Bartim). Itu setelah Komisi II melakukan kunjungan kerja dan pertemuan
dengan pihak terkait di kantor Bupati Bartim, Kamis (30/1).
Selain melakukan pertemuan dengan
masyarakat, Pemkab Bartim, dan pihak perusahaan, Komisi II yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalteng Jimmy Carter
langsung meninjau lokasi jalan eks Pertamina yang disengketakan.
Ketua Komisi II Lohing Simon
menjelaskan, beberapa rekomendasi itu seperti mempercepat penyerahan jalan
tersebut, ke pemerintah daerah. “Pertimbangannya karena kekuatan legalitas
Pertamina, dapat dipertanyakan. Sebab, Pertamina yang tadinya menguasai 17 Km saja,
kini menjadi 60 Km tanpa adanya kejelasan surat dan sebagainya,” ucapnya.
Pembukaan jalan itu sendiri,
sudah dilakukan sejak 1970 silam. Dan Pertamina sudah lama meninggalkan jalan
tersebut. Dan harusnya berbagai investasi yang sudah selesai diserahkan kepada
pemerintah daerah.
Dan hal ini juga sesuai dengan
keinginan Gubernur Kalteng, agar jalan tersebut diserahkan kepada pemerintah.
Bahkan melalui surat gubernur mengambil alih sementara jalan tersebut sampai
persoalan sengketa selesai.
“Rekomendasi berikutnya
dimana kita mendukung keputusan gubernur, dengan harapan ada jalan tengah yang
berimplementasi pada solusi terbaik,” ujar legislator dari Fraksi PDI- P
tersebut.
Menurut wakil rakyat dari dapil I
ini, penyerahan aset tersebut lebih cepat lebih baik. Dan aset tersebut dapat
dikelola oleh pemerintah daerah atau provinsi.
“Penyerahan eka jalan itu
lebih cepat lebih baik. Karena seluruh masyarakat yang hadir dan aparatur
pemerintah juga menyepakati agar jalan eks Pertamina tersebut dikembalikan ke
daerah,” kata Lohing.
Sementara itu, Anggota DPRD
Kalteng Mariani Sabran meminta, penyertifikatan jalan eks Pertamina tersebut
diusut tuntas. Sebab, penyertifikatan
tersebut dilakukan tanpa dasar yang kuat.
“Kami juga menyarankan
dilakukan penelusuran terhadap penerbitan sertifikat yang ada. Tentunya ini
untuk melihat apakah sertifikat itu, nama perusahaan atau perseorangan” ucapnya.
Perwakilan PT Patra Jasa anak perusahaan Pertamina Hartiono mengatakan, Pertamina
bersedia menyerahkan aset jalan tersebut. Namun, harus sesuai prosedur dan
aturan yang berlaku.
“Jika itu untuk kepentingan
masyarakat saya kira Pertamina akan bersedia menyerahkan. dan harus sesuai
prosedur penyerahannya. Namun, jika untuk kepentingan bisnis, maka itu tidak
bisa,” pungkasnya. (arj/nto)