PALANGKA
RAYA
– DPRD Kalteng menyetujui pertanggungjawaban rancangan peraturan daerah (Raperda) Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalteng, tahun 2019. Namun
demikian, ada beberapa catatan yang diberikan DPRD Kalteng kepada Pemprov
Kalteng terkait APBD Kalteng tersebut.
Catatan-catatan tersebut disampaikan dalam rapat
paripurna yang dibacakan oleh Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kalteng, Kuwu
Senilawati. Rapat Paripurna DPRD Kalteng Tentang Laporan hasil pembahasan
Raperda APBD Kalteng 2019, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng Wiyatno,
didampingi Wakil Ketua I Abdul Razak, Wakil Ketua II Jimmy Carter, dan Wakil
Ketua III Faridawaty Darland Atjeh.
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Kalteng
Sugianto Sabran dan puluhan anggota DPRD Kalteng serta kepala SOPD.
“Seluruh Fraksi DPRD Kalteng dapat menerima Raperda
APBD DPRD Kalteng untuk selanjutkan perdakan. Kami menyampaikan terima kasih
kepasa seluruh Fraksi DPRD Kalteng yang telah menyampaikan pendapat fraksi
tentang Raperda APBD 2019,” ucap Kuwu Senilawati.
Namun, demikian untuk
penyempurnaan dan perbaikan APBD Kalteng ke depan, ada beberapa saran dan
catatan yang disampaikan. Diantaranya terkait dana sumbangan pihak ketiga yang
tertahan di Mabes Polri segera ditarik, SOPD yang lamban dalam penyerapan
anggaran agar dimaksimalkan, dan PAD dapat ditingkatkan.