28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Berikan Kompensasi Kepada Ribuan Tekon yang Diberhentikan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Kuwu Senilawati. Merasa prihatin atas ketidakjelasan nasib dan status dari ribuan tenaga kontrak (Tekon) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah yang telah dinonaktifkan atau diberhentikan sejak 2022 lalu. Apabila memang benar-benar diberhentikan, Pemprov Kalteng diminta untuk bisa berikan kompensasi kepada ribuan tekon yang diberhentikan

“Pasalnya, sudah satu setengah tahun hingga sekarang in.i Nasib mereka (tenaga kontrak yang dinonaktifkan, red) masih terkesan terkatung-katung (mengambang tidak jelas, red),” katanya, Senin (26/6).

Kuwu mengatakan. Ribuan tenaga kontrak ini merupakan bagian dari masyarakat Kalteng. Maka dari itu. Ia pun akan terus menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi tersebut.

“Ribuan tenaga kontrak ini. Sebenarnya hanya meminta kejelasan atas status penonaktifan mereka. Yakni apakah akan kembali dipekerjakan atau memang benar-benar diberhentikan dari pekerjaannya,” ujarnya.

Ia kembali mengatakan. Apabila ribuan tenaga kontrak ini memang benar-benar diberhentikan, maka hal itu sama halnya dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Artinya, dalam proses pemutusan hubungan kerja ada beberapa tahapan, serta ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak penyedia lapangan pekerjaan. Dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah,” kata dia.

Baca Juga :  Sudarsono : Segera Ambil Langkah-Langkah Komprehensif dari Semua Unsur

Menurut Kuwu.  Kompensasi dimaksud terbagi menjadi 2. Yakni kompensasi secara administrasi. Berupa surat keterangan pengalaman kerja; serta kompensasi secara tali asih berupa sejumlah nominal yang pantas. Dengan harapan. Dana tersebut dapat dipergunakan sebagai modal usaha. Ataupun untuk menyambung hidup dari masing-masing tenaga kontrak yang diberhentikan kedepannya.

Menurut dia. Dua kompensasi dimaksud memang sepatutnya diterima oleh ribuan tenaga kontrak yang dinonaktifkan.

“Ini sangat penting untuk dipenuhi oleh Pemprov Kalimantan Tengah. Jangan sampai ini justru menjadi contoh yang tidak baik bagi dunia industri dalam memperlakukan tenaga kerjanya,” kata dia lagi.

Karena, mengingat perihal ini berkaitan erat dengan masalah kemanusiaan. Pasalnya. Para tenaga kontrak yang dinonaktifkan ini juga memiliki tanggungan anggota keluarga (anak, istri dan suami, red). Maupun kredit ataupun utang yang harus dilunasi.

Baca Juga :  Dorong Pemerataan Tenaga Pengajar di Kalteng

Namun demikian, terkait hal itu harus menyesuaikan ketersediaan anggaran daerah yang ada. “Apabila itu memungkinkan dan anggarannya tersedia. Maka saya juga menyarankan agar pemerintah daerah juga dapat melakukan konsultasi ke pemerintah pusat. Termasuk pula melakukan konsultasi kepada KPK RI, sehingga tidak berbenturan dengan aturan dan ketentuan hukum yang ada,”  tutur dia.

Legislator dari fraksi Partai Gerindra ini juga menyebut, kompensasi untuk ribuan tenaga kontrak yang dinonaktifkan ini memang sangat wajar diberikan. Terlebih para tenaga kontrak tersebut sewaktu masih aktif dan juga memiliki peranan penting membantu tugas dan kelancaran kinerja ASN di setiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah atau SOPD yang ada.

“Maka dari itu, saya meminta agar Pemprov Kalimantan Tengah. Dapat melakukan kebijaksanaan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Supaya nasib dari ribuan tenaga kontrak ini tidak menjadi terkatung-katung,” pungkasnya (hfz)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Kuwu Senilawati. Merasa prihatin atas ketidakjelasan nasib dan status dari ribuan tenaga kontrak (Tekon) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah yang telah dinonaktifkan atau diberhentikan sejak 2022 lalu. Apabila memang benar-benar diberhentikan, Pemprov Kalteng diminta untuk bisa berikan kompensasi kepada ribuan tekon yang diberhentikan

“Pasalnya, sudah satu setengah tahun hingga sekarang in.i Nasib mereka (tenaga kontrak yang dinonaktifkan, red) masih terkesan terkatung-katung (mengambang tidak jelas, red),” katanya, Senin (26/6).

Kuwu mengatakan. Ribuan tenaga kontrak ini merupakan bagian dari masyarakat Kalteng. Maka dari itu. Ia pun akan terus menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi tersebut.

“Ribuan tenaga kontrak ini. Sebenarnya hanya meminta kejelasan atas status penonaktifan mereka. Yakni apakah akan kembali dipekerjakan atau memang benar-benar diberhentikan dari pekerjaannya,” ujarnya.

Ia kembali mengatakan. Apabila ribuan tenaga kontrak ini memang benar-benar diberhentikan, maka hal itu sama halnya dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Artinya, dalam proses pemutusan hubungan kerja ada beberapa tahapan, serta ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak penyedia lapangan pekerjaan. Dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah,” kata dia.

Baca Juga :  Sudarsono : Segera Ambil Langkah-Langkah Komprehensif dari Semua Unsur

Menurut Kuwu.  Kompensasi dimaksud terbagi menjadi 2. Yakni kompensasi secara administrasi. Berupa surat keterangan pengalaman kerja; serta kompensasi secara tali asih berupa sejumlah nominal yang pantas. Dengan harapan. Dana tersebut dapat dipergunakan sebagai modal usaha. Ataupun untuk menyambung hidup dari masing-masing tenaga kontrak yang diberhentikan kedepannya.

Menurut dia. Dua kompensasi dimaksud memang sepatutnya diterima oleh ribuan tenaga kontrak yang dinonaktifkan.

“Ini sangat penting untuk dipenuhi oleh Pemprov Kalimantan Tengah. Jangan sampai ini justru menjadi contoh yang tidak baik bagi dunia industri dalam memperlakukan tenaga kerjanya,” kata dia lagi.

Karena, mengingat perihal ini berkaitan erat dengan masalah kemanusiaan. Pasalnya. Para tenaga kontrak yang dinonaktifkan ini juga memiliki tanggungan anggota keluarga (anak, istri dan suami, red). Maupun kredit ataupun utang yang harus dilunasi.

Baca Juga :  Dorong Pemerataan Tenaga Pengajar di Kalteng

Namun demikian, terkait hal itu harus menyesuaikan ketersediaan anggaran daerah yang ada. “Apabila itu memungkinkan dan anggarannya tersedia. Maka saya juga menyarankan agar pemerintah daerah juga dapat melakukan konsultasi ke pemerintah pusat. Termasuk pula melakukan konsultasi kepada KPK RI, sehingga tidak berbenturan dengan aturan dan ketentuan hukum yang ada,”  tutur dia.

Legislator dari fraksi Partai Gerindra ini juga menyebut, kompensasi untuk ribuan tenaga kontrak yang dinonaktifkan ini memang sangat wajar diberikan. Terlebih para tenaga kontrak tersebut sewaktu masih aktif dan juga memiliki peranan penting membantu tugas dan kelancaran kinerja ASN di setiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah atau SOPD yang ada.

“Maka dari itu, saya meminta agar Pemprov Kalimantan Tengah. Dapat melakukan kebijaksanaan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Supaya nasib dari ribuan tenaga kontrak ini tidak menjadi terkatung-katung,” pungkasnya (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru