Site icon Prokalteng

Ketua DPRD Kalteng: Perusahaan Wajib Terapkan K-3

ketua-dprd-kalteng-perusahaan-wajib-terapkan-k-3

PALANGKA RAYA-Pada awal
tahun 2020, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan perhatian
yang besar bagi para pekerja, yakni dengan peningkatan serta penambahan manfaat
dari program perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan atau lebih dikenal dengan BP Jamsostek.

Ketua DPRD
Provinsi Kalteng Wiyatno, menjelaskan peningkatan manfaat tersebut merupakan
jaring pengaman untuk mencegah resiko sosial ekonomi agar pekerja dan
keluarganya, mendapatkan perlindungan di saat terjadi resiko kecelakaan maupun
kematian disaat bekerja. Nantinya manfaat tersebut akan diterima bagi pekerja
yang aktif dan terdaftar sebagai BP Jamsostek.

“Untuk itu, kami
meminta kepada pemangku kepentingan, baik perangkat daerah (PD) maupun
perusahaan yang ada di Provinsi Kalteng wajib untuk mendaftarkan pegawainya
atau para pekerjanya sebagai peserta BP Jamsostek, sebagai jaminan sosial bagi
para pekerjanya,” ucapnya Rabu, (26/2).

Politikus PDI
Perjuangan Kalteng tersebut juga mendorong, pihak BP Jamsostek untuk tetap
memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengam program-program jaminan
sosialnya. Di samping itu pemerintah juga telah berupaya meningkatkan
perlindungan yang optimal bagi para pekerja di Kalteng melalui peraturan perundang-undangan
dan kebijakan.

Sedangkan bagi
perusahaan yang telah mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BP Jamsostek,
pembayaran iuran harus rutin dijalankan, tertib adiministrasi kepesertaan dan
melaporkan upah yang sebenarnya. “Sehingga pekerja mendapatkan kepastian
perlindungan sesuai manfaatnya, dan pada akhirnya akan meningkatkan
produktivitas dalam melaksanakan kerja di perusahaan,” tuturnya.

Wakil Rakyat
dari dapil V yang meliputi Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau tersebut
berharap, agar ke depan peserta atau penerima manfaat BP Jamsostek di Kalteng
semakin bertambah. Pekerja akan memiliki rasa aman, nyaman, serta ada rasa
tenang disaat bekerja. Hal tersebut dimana ikut menciptakan kemudahan apabila
ada hal yang tidak diinginkan terjadi.

“Karena program
tersebut memiliki ranah perlindungan yang berbeda-beda, program JKK melindungi
pekerja mulai dari berangkat bekerja, selama bekerja, sampai pekerja pulang
kerumah. Sedangkan untuk program JKM diberikan kepada ahli waris apabila
peserta meninggal dunia,” tutup Wiyatno. (pra/ari
/nto)

Exit mobile version