26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bahrudin Terancam Bakal Jalani Masa Tua di Penjara

PANGKALAN BUN-Bahrudin,
pria 45 tahun yang diduga mengedarkan dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu
dengan berat diperkirakan mencapai 50,22 gram, bakal mendekam lama di penjara.
Pasalnya, ia dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 tentang kepemilikan dan pengedar
narkoba. Sehingga pelaku terancam dengan hukuman penjara 10 tahun.

Sedangkan
Gunawan Kosim (44), dikenakan Pasal 112 ayat 2 tentang pemakai narkoba, dan
terancam hukuman penjara kurang lebih 4 tahun.

“Kami
sendiri masih mendalami dan menyelidiki untuk tetap memburu dan mencari apakah
masih ada barang bukti lainnya. Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan
intensif,” kata Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasatreskoba
Ipda Juan Rudolf Wagiu.

Menurutnya,
polisi sendiri sudah melakukan pemantauan dan penyelidikan cukup lama terhadap
kedua pelaku. Mengingat selama ini sepak terjangnya dalam peredaran narkoba
sudah menjadi target operasi polisi. Sehingga begitu mendapatkan informasi
Bahrudin baru saja datang mengambil narkoba dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar),
polisi langsung melakukan penggerebekan di rumahnya. Walaupun saat itu, barang
yang didapat sudah terbagi dan terjual sebagian.

Baca Juga :  Jelang Ramadan, Berikut yang Akan Dipersiapkan Rutan Palangka Raya

Satreskoba
Polres Kobar masih melakukan penyelidikan untuk mendalami apakah masih ada
jaringan lainnya.

“Kami tidak
akan berhenti sampai di sini saja dan akan terus mendalami serta memburu para
pelaku lainnya. Narkoba adalah musuh bersama sehinga harus diberantas,”
ujarnya.

Masyarakat diharapkan
juga dapat berpartisipasi untuk memberikan informasi apabila menemukan atau
mengetahui adanya peredaran narkoba. “Sampaikan dan laporkan kepada polisi agar
bisa ditindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (son/ami
/nto)

PANGKALAN BUN-Bahrudin,
pria 45 tahun yang diduga mengedarkan dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu
dengan berat diperkirakan mencapai 50,22 gram, bakal mendekam lama di penjara.
Pasalnya, ia dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 tentang kepemilikan dan pengedar
narkoba. Sehingga pelaku terancam dengan hukuman penjara 10 tahun.

Sedangkan
Gunawan Kosim (44), dikenakan Pasal 112 ayat 2 tentang pemakai narkoba, dan
terancam hukuman penjara kurang lebih 4 tahun.

“Kami
sendiri masih mendalami dan menyelidiki untuk tetap memburu dan mencari apakah
masih ada barang bukti lainnya. Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan
intensif,” kata Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasatreskoba
Ipda Juan Rudolf Wagiu.

Menurutnya,
polisi sendiri sudah melakukan pemantauan dan penyelidikan cukup lama terhadap
kedua pelaku. Mengingat selama ini sepak terjangnya dalam peredaran narkoba
sudah menjadi target operasi polisi. Sehingga begitu mendapatkan informasi
Bahrudin baru saja datang mengambil narkoba dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar),
polisi langsung melakukan penggerebekan di rumahnya. Walaupun saat itu, barang
yang didapat sudah terbagi dan terjual sebagian.

Baca Juga :  Jelang Ramadan, Berikut yang Akan Dipersiapkan Rutan Palangka Raya

Satreskoba
Polres Kobar masih melakukan penyelidikan untuk mendalami apakah masih ada
jaringan lainnya.

“Kami tidak
akan berhenti sampai di sini saja dan akan terus mendalami serta memburu para
pelaku lainnya. Narkoba adalah musuh bersama sehinga harus diberantas,”
ujarnya.

Masyarakat diharapkan
juga dapat berpartisipasi untuk memberikan informasi apabila menemukan atau
mengetahui adanya peredaran narkoba. “Sampaikan dan laporkan kepada polisi agar
bisa ditindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (son/ami
/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru