29.3 C
Jakarta
Monday, November 24, 2025

Capaian Plasma 52 Persen, Komisi II DPRD Kalteng Dorong Realisasi Lebih Maksimal

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Realisasi kewajiban plasma perkebunan di Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga jelang 2026 terus menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan data Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) tahun 2025, capaian tersebut telah mencapai 52,66 persen sejak 2021 hingga 2025.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Hj. Siti Nafsiah, memberikan apresiasi atas progres yang telah dicapai. Namun, ia menegaskan bahwa peningkatan tetap harus digenjot sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Sebagai lembaga yang melakukan pengawasan, kami mendorong langkah-langkah yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Kalteng untuk mendorong partisipasi perusahaan besar swasta dalam kemitraan dengan masyarakat lokal. CSR-nya dan terutama plasma 20 persen yang memang menjadi tuntutan masyarakat,” ujarnya dilansir dari Kalteng Pos, belum lama ini.

Baca Juga :  Orang Tua Harus Proaktif Cegah Perkawinan Anak Usia Dini

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kalteng ini berharap capaian yang telah menembus 52 persen tersebut dapat dipertahankan bahkan dipercepat ke depannya.

“Jangan terlalu lambat. Kita apresiasi Dinas Perkebunan dan pihak terkait lainnya yang sudah berupaya maksimal. Ke depan kita berharap semakin baik lagi dan tetap berpedoman pada ketentuan yang ada. Itu wajib,” tegasnya.

Meski begitu, ia tidak menampik bahwa pelaksanaan kewajiban plasma bukan hal yang sepenuhnya mudah. Menurutnya, semua kembali pada komitmen perusahaan dalam menaati aturan.

“Yang penting komitmen. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” pungkasnya. (*afa/ans)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Realisasi kewajiban plasma perkebunan di Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga jelang 2026 terus menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan data Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) tahun 2025, capaian tersebut telah mencapai 52,66 persen sejak 2021 hingga 2025.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Hj. Siti Nafsiah, memberikan apresiasi atas progres yang telah dicapai. Namun, ia menegaskan bahwa peningkatan tetap harus digenjot sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Sebagai lembaga yang melakukan pengawasan, kami mendorong langkah-langkah yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Kalteng untuk mendorong partisipasi perusahaan besar swasta dalam kemitraan dengan masyarakat lokal. CSR-nya dan terutama plasma 20 persen yang memang menjadi tuntutan masyarakat,” ujarnya dilansir dari Kalteng Pos, belum lama ini.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Orang Tua Harus Proaktif Cegah Perkawinan Anak Usia Dini

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kalteng ini berharap capaian yang telah menembus 52 persen tersebut dapat dipertahankan bahkan dipercepat ke depannya.

“Jangan terlalu lambat. Kita apresiasi Dinas Perkebunan dan pihak terkait lainnya yang sudah berupaya maksimal. Ke depan kita berharap semakin baik lagi dan tetap berpedoman pada ketentuan yang ada. Itu wajib,” tegasnya.

Meski begitu, ia tidak menampik bahwa pelaksanaan kewajiban plasma bukan hal yang sepenuhnya mudah. Menurutnya, semua kembali pada komitmen perusahaan dalam menaati aturan.

“Yang penting komitmen. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” pungkasnya. (*afa/ans)

Terpopuler

Artikel Terbaru