PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan. Pembentukan Pansus ini diumumkan dalam rapat paripurna pada Senin (24/3).
Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari, membacakan susunan keanggotaan Pansus yang akan bertugas merumuskan Raperda tersebut. Keberadaan Pansus menjadi langkah strategis dalam memastikan regulasi pertambangan yang lebih jelas dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Siti Nafisah ditunjuk sebagai Ketua Pansus, dengan Bambang Irawan sebagai Wakil Ketua dan Junaidi sebagai Sekretaris. Selain itu, Pansus juga diperkuat oleh anggota DPRD lainnya, yakni Ampera AY Mebas, Noor Fazariah Kahayanti, Sengkon, Sutik, Raudah, Habib Sayid Abdurrahman, Agie, Lohing Simon, Wengga Febri Dwi Tananda, Hero Harappano Mandouw, dan Asdy Narang.
โMereka akan bertugas bersama-sama membahas dan menyusun Raperda secara komprehensif,โ kata Ansyari.
Ketua Pansus, Siti Nafisah, menegaskan bahwa pihaknya menargetkan pembahasan Raperda ini selesai sebelum batas waktu enam bulan yang ditentukan. Ia optimistis prosesnya bisa lebih cepat.
Menurutnya, sesuai tata tertib DPRD, Pansus memiliki waktu maksimal enam bulan untuk menyelesaikan pembahasan, dengan opsi perpanjangan jika diperlukan. Namun, ia berharap regulasi ini bisa segera dirampungkan agar segera memberikan kepastian hukum.
โKami mulai membahas Raperda ini secara efektif setelah Lebaran, sesuai amanah pimpinan. Insya Allah, pembahasannya tidak akan memakan waktu hingga enam bulan,โ ujarnya.
Legislator Partai Golkar ini menekankan pentingnya regulasi ini karena berdampak langsung pada masyarakat dan karakteristik alam Kalteng.
โRaperda ini cukup krusial karena di dalamnya terdapat 38 item yang disesuaikan dengan kondisi alam Kalimantan Tengah. Kami berusaha agar regulasi ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,โ pungkasnya. (hfz)