30.4 C
Jakarta
Saturday, May 10, 2025

Lamanya Proses Perizinan Galian C Disoal Dewan

PALANGKA
RAYA โ€“ Persoalan perizinan galian c menjadi mendapat soroton kalangan DPRD
Kalteng. Pasalnya, berdasarkan hasil reses DPRD Kalteng dapil III izin galian c
prosesnya Berbelit-belit, bahkan permohonan yang diajukan masyarakat hilang.

Juru
Bicara Tim Reses Dapi III DPRD Kalteng Sugiyarto mengatakan, persoalan galiam c
di wilayah Kabupaten Lamandau menajdi persoalan utama masyarakat. Pasalnya,
hingga saat ini belum ada izin galian c yang keluar, sehingga menghambat pembangunan.

โ€œMasyarakat
meminta proses perizinan galian c agar segera diterbitkan untuk wilayah
Lamandau. Karena itu menjadi persoalan di sana terkait dengan
pembangunan,โ€ ucapnya.

Kabupaten
Lamandau untuk menambang pasir hanya dapat dilakukan di sungai. Sebab, hanya di
sungai pasir tersebut bisa didapatkan.

Baca Juga :  Terapkan Pajak Air Permukaan kepada PBS di Kalteng

โ€œSemua
ada di sungai sumber pasir, tidak ada yang di darat. Ini juga harus menjadi perhatian
pemerintah,โ€ ujarnya.

Politisi
Partai Gerindra ini meminta, pemerintah mengawal pengurusan izin yang sudah
lama diajukan masyarakat. โ€œKami meminta coba dikawal lagi agar izin galian
c di Lamandau dipermudah. Sebab, ini terkait dengan pembangunan. Masyarakat
sudah mengusulkan sejak lama dan diakomodir oleh Pemda, tetapi sampai saat ini
belum ada satupun izin galian c yang keluar untuk wilayah Lamanadau,โ€
tegasnya.

Dengan
itu, saat ini penambang ilegal saja yang mencukupi kebutuhan pembangunan di
sana. โ€œYa akhirnya ilegal, karena belum ada izin. Dan tidak ada masuk PAD
daerah karena tidak ada izin,โ€ pungkasnya. (arj/iha/OL)

Baca Juga :  Usulan Bansos di Kotim Banyak Tak Terakomodasi

PALANGKA
RAYA โ€“ Persoalan perizinan galian c menjadi mendapat soroton kalangan DPRD
Kalteng. Pasalnya, berdasarkan hasil reses DPRD Kalteng dapil III izin galian c
prosesnya Berbelit-belit, bahkan permohonan yang diajukan masyarakat hilang.

Juru
Bicara Tim Reses Dapi III DPRD Kalteng Sugiyarto mengatakan, persoalan galiam c
di wilayah Kabupaten Lamandau menajdi persoalan utama masyarakat. Pasalnya,
hingga saat ini belum ada izin galian c yang keluar, sehingga menghambat pembangunan.

โ€œMasyarakat
meminta proses perizinan galian c agar segera diterbitkan untuk wilayah
Lamandau. Karena itu menjadi persoalan di sana terkait dengan
pembangunan,โ€ ucapnya.

Kabupaten
Lamandau untuk menambang pasir hanya dapat dilakukan di sungai. Sebab, hanya di
sungai pasir tersebut bisa didapatkan.

Baca Juga :  Terapkan Pajak Air Permukaan kepada PBS di Kalteng

โ€œSemua
ada di sungai sumber pasir, tidak ada yang di darat. Ini juga harus menjadi perhatian
pemerintah,โ€ ujarnya.

Politisi
Partai Gerindra ini meminta, pemerintah mengawal pengurusan izin yang sudah
lama diajukan masyarakat. โ€œKami meminta coba dikawal lagi agar izin galian
c di Lamandau dipermudah. Sebab, ini terkait dengan pembangunan. Masyarakat
sudah mengusulkan sejak lama dan diakomodir oleh Pemda, tetapi sampai saat ini
belum ada satupun izin galian c yang keluar untuk wilayah Lamanadau,โ€
tegasnya.

Dengan
itu, saat ini penambang ilegal saja yang mencukupi kebutuhan pembangunan di
sana. โ€œYa akhirnya ilegal, karena belum ada izin. Dan tidak ada masuk PAD
daerah karena tidak ada izin,โ€ pungkasnya. (arj/iha/OL)

Baca Juga :  Usulan Bansos di Kotim Banyak Tak Terakomodasi

Terpopuler

Artikel Terbaru