30 C
Jakarta
Thursday, March 28, 2024

Terapkan Pajak Air Permukaan kepada PBS di Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Toga Hamonangan Nadeak, mendorong pemerintah untuk menggali kembali potensi pendapatan asli daerah (PAD) secara maksimal, melalui sumber pajak.

Legislator yang membidangi hukum, pemerintahan dan keuangan ini menilai, salah satu sumber pajak yang bisa digali dalam rangka meningkatkan PAD Kalteng adalah menerapkan pajak air permukaan bagi perusahaan besar swasta (PBS).

“Pemerintah bisa belajar dari Pemerintah Medan, diperkuat dengan peraturan daerah (perda), mereka menerapkan pajak air permukaan tersebut kepada PBS,” ucapnya, Rabu (9/6).

Menurut politikus Partai NasDem tersebut, saat ini terdapat ratusan PBS yang beroperasi di Provinsi Kalteng. Dengan begitu, pajak air permukaan bisa menjadi peluang bagi pemerintah untuk meningkatkan PAD jika diterapkan.

Baca Juga :  Tuntaskan Tata Batas, DPRD Kalteng Bentuk Pansus

“Pemerintah provinsi (pemprov) bisa memberlakukan pajak air permukaan kepada PBS yang beroperasi di wilayah Kalteng, dibekali perda yang ada. Kami berharap dengan diberlakukannya pajak air permukaan, dapat memberikan dampak positif bagi daerah dari segi PAD,” jelasnya.

Toga juga menegaskan, Komisi I mendukung apabila pajak air permukaan diberlakukan oleh Pemprov Kalteng. Pasalnya, serapan dan penggalian PAD Kalteng perlu lebih ditingkatkan.

“Kami sangat mendukung jika pajak air permukaan bisa diberlakukan di Kalteng. Maka dari itu, Komisi I DPRD Kalteng sengaja menjadwalkan agenda kunjungan kerja (kerja) ke Medan untuk mempelajari mekanismenya, mengingat Pemprov Medan yang pertama kali menerapkan Perda Pajak Air Permukaan di Indonesia,”  tutup wakil rakyat asal Dapil II Kalteng meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan tersebut.

Baca Juga :  Dunia Usaha Harus Mampu Beradaptasi dengan Kondisi Pandemi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Toga Hamonangan Nadeak, mendorong pemerintah untuk menggali kembali potensi pendapatan asli daerah (PAD) secara maksimal, melalui sumber pajak.

Legislator yang membidangi hukum, pemerintahan dan keuangan ini menilai, salah satu sumber pajak yang bisa digali dalam rangka meningkatkan PAD Kalteng adalah menerapkan pajak air permukaan bagi perusahaan besar swasta (PBS).

“Pemerintah bisa belajar dari Pemerintah Medan, diperkuat dengan peraturan daerah (perda), mereka menerapkan pajak air permukaan tersebut kepada PBS,” ucapnya, Rabu (9/6).

Menurut politikus Partai NasDem tersebut, saat ini terdapat ratusan PBS yang beroperasi di Provinsi Kalteng. Dengan begitu, pajak air permukaan bisa menjadi peluang bagi pemerintah untuk meningkatkan PAD jika diterapkan.

Baca Juga :  Tuntaskan Tata Batas, DPRD Kalteng Bentuk Pansus

“Pemerintah provinsi (pemprov) bisa memberlakukan pajak air permukaan kepada PBS yang beroperasi di wilayah Kalteng, dibekali perda yang ada. Kami berharap dengan diberlakukannya pajak air permukaan, dapat memberikan dampak positif bagi daerah dari segi PAD,” jelasnya.

Toga juga menegaskan, Komisi I mendukung apabila pajak air permukaan diberlakukan oleh Pemprov Kalteng. Pasalnya, serapan dan penggalian PAD Kalteng perlu lebih ditingkatkan.

“Kami sangat mendukung jika pajak air permukaan bisa diberlakukan di Kalteng. Maka dari itu, Komisi I DPRD Kalteng sengaja menjadwalkan agenda kunjungan kerja (kerja) ke Medan untuk mempelajari mekanismenya, mengingat Pemprov Medan yang pertama kali menerapkan Perda Pajak Air Permukaan di Indonesia,”  tutup wakil rakyat asal Dapil II Kalteng meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan tersebut.

Baca Juga :  Dunia Usaha Harus Mampu Beradaptasi dengan Kondisi Pandemi

Terpopuler

Artikel Terbaru