29.8 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Dewan Minta Penjelasan Pemprov tentang Penyaluran Bansos

PALANGKA
RAYA
-Ketua Pansus Bansos Covid-19 DPRD Kalteng Yohannes Freddy Ering
mengikuti diskusi secara online (virtual) bersama Badan Pengawasan Pemilu
Republik Indonesia (Bawaslu RI), melalui aplikasi zoom, Senin (18/5).

Diskusi online tersebut
menghadirkan sederet narasumber, di antaranya Anggota Komisioner Bawaslu RI Ratna
Dewi Pettalolo, Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kalteng Suhaemi dan Dekan
FISIP Universitas Muhammadiyah Palalangkaraya (UMP) HM Yusuf.

Adapun topik pembahasan,
ialah pemaknaan pasal 71 UU No. Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1
tahun 2015 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2014 tentang Pilgub, Pilbup dan
Pilwalkot menjadi UU, dari berbagai sudut pandang dan pendapat antarkalangan
serta akademisi dari aspek sosial politik.

“Ada beberapa hal yang
menjadi catatan dalam diskusi, setelah kami menyimak apa-apa yang telah
disampaikan oleh Dinsos Kalteng, yakni berkaitan dengan penyaluran bansos
kepada masyarakat, itu menjadi sesuatu hal yang ideal,” ucap Freddy.

Baca Juga :  Tanggapi Raperda Prokes, DPRD Kalteng: Jangan Tambah Beban Masyarakat!

Tentunya, hal tersebut akan
menjadi pertanyaan dalam benak masyarakat lanjutnya, karena sulitnya untuk
membedakan, mana bansos dari pemprov dan mana bansos yang berasal dari
pemerintah pusat atau Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

“Dari beberapa hal
dalam catatan kami, intinya, pemprov harus dapat menegaskan mana saja bansos
yang berasal dari pemerintah pusat melalui Kemensos RI, bansos yang berasal
dari pemprov dan bansos dari pribadi,” imbuhnya.

Politikus PDI Perjuangan
Kalteng ini juga mengatakan, karena selama ini masih belum jelas, dari ketiga
bansos tersebut, sebab itulah hal ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Dia
pun menyarankan, ada baiknya jika pemprov saat ini untuk lebih fokus dan
konsentrasi untuk menyelesaikan bantuan yang akan disalurkan dari Kemensos RI
kepada masyarakat.

Baca Juga :  Hadapi Kemarau, Dewan Minta Maksimalkan Fungsi Embung

Setelah itu, lanjutnya, baru
bansos dari pemprov dapat disalurkan. Hal ini tujuannya agar penyaluran dapat
diawasi dan terpantau, sambil menunggu data calon penerima bansos dari pemprov
selesai divalidasi dan diverifikasi.

“Kita mempertanyakan,
khususnya bansos dari pemprov, bentuk bantuannya seperti apa saja. Karena
informasinya terkait bansos dari pemprov, saat ini masih diverifikasi dan
divalidasi. Kami juga menyarankan sambil menunggu data selesai ada baiknya jika
Pemprov Kalteng dapat mengumumkan bentuk bantuan apa yang akan disalurkan agar
masyarakat mengetahui,” tutup Freddy.

PALANGKA
RAYA
-Ketua Pansus Bansos Covid-19 DPRD Kalteng Yohannes Freddy Ering
mengikuti diskusi secara online (virtual) bersama Badan Pengawasan Pemilu
Republik Indonesia (Bawaslu RI), melalui aplikasi zoom, Senin (18/5).

Diskusi online tersebut
menghadirkan sederet narasumber, di antaranya Anggota Komisioner Bawaslu RI Ratna
Dewi Pettalolo, Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kalteng Suhaemi dan Dekan
FISIP Universitas Muhammadiyah Palalangkaraya (UMP) HM Yusuf.

Adapun topik pembahasan,
ialah pemaknaan pasal 71 UU No. Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1
tahun 2015 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2014 tentang Pilgub, Pilbup dan
Pilwalkot menjadi UU, dari berbagai sudut pandang dan pendapat antarkalangan
serta akademisi dari aspek sosial politik.

“Ada beberapa hal yang
menjadi catatan dalam diskusi, setelah kami menyimak apa-apa yang telah
disampaikan oleh Dinsos Kalteng, yakni berkaitan dengan penyaluran bansos
kepada masyarakat, itu menjadi sesuatu hal yang ideal,” ucap Freddy.

Baca Juga :  Tanggapi Raperda Prokes, DPRD Kalteng: Jangan Tambah Beban Masyarakat!

Tentunya, hal tersebut akan
menjadi pertanyaan dalam benak masyarakat lanjutnya, karena sulitnya untuk
membedakan, mana bansos dari pemprov dan mana bansos yang berasal dari
pemerintah pusat atau Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

“Dari beberapa hal
dalam catatan kami, intinya, pemprov harus dapat menegaskan mana saja bansos
yang berasal dari pemerintah pusat melalui Kemensos RI, bansos yang berasal
dari pemprov dan bansos dari pribadi,” imbuhnya.

Politikus PDI Perjuangan
Kalteng ini juga mengatakan, karena selama ini masih belum jelas, dari ketiga
bansos tersebut, sebab itulah hal ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Dia
pun menyarankan, ada baiknya jika pemprov saat ini untuk lebih fokus dan
konsentrasi untuk menyelesaikan bantuan yang akan disalurkan dari Kemensos RI
kepada masyarakat.

Baca Juga :  Hadapi Kemarau, Dewan Minta Maksimalkan Fungsi Embung

Setelah itu, lanjutnya, baru
bansos dari pemprov dapat disalurkan. Hal ini tujuannya agar penyaluran dapat
diawasi dan terpantau, sambil menunggu data calon penerima bansos dari pemprov
selesai divalidasi dan diverifikasi.

“Kita mempertanyakan,
khususnya bansos dari pemprov, bentuk bantuannya seperti apa saja. Karena
informasinya terkait bansos dari pemprov, saat ini masih diverifikasi dan
divalidasi. Kami juga menyarankan sambil menunggu data selesai ada baiknya jika
Pemprov Kalteng dapat mengumumkan bentuk bantuan apa yang akan disalurkan agar
masyarakat mengetahui,” tutup Freddy.

Terpopuler

Artikel Terbaru