27.9 C
Jakarta
Monday, December 23, 2024

Dewan Minta Pemprov Tidak “Loyo” Selesaikan Masalah Tata Batas

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kalangan DPRD Kalteng meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng proaktif dan tidak loyo dalam menyelesaikan persoalan tata batas. Pasalnya, hingga saat ini persoalan tata batas masih ada di Provinsi Kalteng yang pada 23 Mie 2021 ini memasuki usia ke-64 tahun. 

Anggota DPRD Kalteng Yohanes Freddy Ering mengatakan, terkait penuntasan masalah tata batas antar kabupaten kota se-Kalteng, masih menyisakan 6-7 segmen batas. Saat ini, bola ada di Kementerian Dalam Negeri dan menurut informasinya Agustus nanti akan terbit Keputusan Mendagri yang akan mengukuhkan tata batas antar kabupaten/ kota se Kalteng yang masih bermasalah.

"Info dari Asisten I Pemprov Hamka sebagai pimpinan eksekutif saat Raker dengan Tim Pembahasan DOB Kotawaringin  siang tadi di ruang rapat gabungan DPRD Provinsi Kalteng, bahwa Mendagri rencananya akan menerbitkan putusan terkait tata batas se Kalteng. Dengan pengukuhan tersebut, kita ingin tidak ada lagi persoalan tata batas antar kabupaten maupun kota. Termasuk kabupaten yang masuk usulan DOB Kotawarongin," kata Yohanes Freddy Ering, Rabu (19/5).

Baca Juga :  DPRD Kalteng Pelajari Penataan Kawasan Kumuh di Provinsi Jabar

Anggota TIM DOB dan sekaligus Ketua Komisi I DPRD Kalteng inu mengingatkan, Pemprov agar tidak pasif atau terlena menunggu keputusan Mendagri. Namun aktif dan proaktif memberi masukan sesuai kondisi faktual di daerah. 

"Sebab, dari beberapa kali kunjungan ke daerah yang bermasalah tata batas, aspirasi daerah mengharapkan agar gubernur dapat mengundang duduk satu meja para kepala daerah yang bermasalah, dan mereka menyatakan komitmen siap menerima apapun keputusan. Kami kira, itu yang perlu dilakukan," tegas Yohanes Freddy Ering.

Sementara itu, Wakil Ketua TIM DOB Kotawaringin H Achmad Rasid juga menyampaikan sependapat dengan pandangan Freddy Ering. Pasalnya, tidak jarang keputusan Mendagri tidak memjawab masalah bahkan sebaliknya. 

Baca Juga :  PBS yang Berinvestasi di Kalteng Harus Membantu Memerangi Wabah Covid-

"Kita sangat sependapat dengan Pak Freddy. Kira gubernur bertindak sebagai solusi penyelesaian masalah tata batas.  Karena memang tata batas antar kabupaten itu kewenangan nya gubernur adapun Mendagri hanya mengukuhkan," pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kalangan DPRD Kalteng meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng proaktif dan tidak loyo dalam menyelesaikan persoalan tata batas. Pasalnya, hingga saat ini persoalan tata batas masih ada di Provinsi Kalteng yang pada 23 Mie 2021 ini memasuki usia ke-64 tahun. 

Anggota DPRD Kalteng Yohanes Freddy Ering mengatakan, terkait penuntasan masalah tata batas antar kabupaten kota se-Kalteng, masih menyisakan 6-7 segmen batas. Saat ini, bola ada di Kementerian Dalam Negeri dan menurut informasinya Agustus nanti akan terbit Keputusan Mendagri yang akan mengukuhkan tata batas antar kabupaten/ kota se Kalteng yang masih bermasalah.

"Info dari Asisten I Pemprov Hamka sebagai pimpinan eksekutif saat Raker dengan Tim Pembahasan DOB Kotawaringin  siang tadi di ruang rapat gabungan DPRD Provinsi Kalteng, bahwa Mendagri rencananya akan menerbitkan putusan terkait tata batas se Kalteng. Dengan pengukuhan tersebut, kita ingin tidak ada lagi persoalan tata batas antar kabupaten maupun kota. Termasuk kabupaten yang masuk usulan DOB Kotawarongin," kata Yohanes Freddy Ering, Rabu (19/5).

Baca Juga :  DPRD Kalteng Pelajari Penataan Kawasan Kumuh di Provinsi Jabar

Anggota TIM DOB dan sekaligus Ketua Komisi I DPRD Kalteng inu mengingatkan, Pemprov agar tidak pasif atau terlena menunggu keputusan Mendagri. Namun aktif dan proaktif memberi masukan sesuai kondisi faktual di daerah. 

"Sebab, dari beberapa kali kunjungan ke daerah yang bermasalah tata batas, aspirasi daerah mengharapkan agar gubernur dapat mengundang duduk satu meja para kepala daerah yang bermasalah, dan mereka menyatakan komitmen siap menerima apapun keputusan. Kami kira, itu yang perlu dilakukan," tegas Yohanes Freddy Ering.

Sementara itu, Wakil Ketua TIM DOB Kotawaringin H Achmad Rasid juga menyampaikan sependapat dengan pandangan Freddy Ering. Pasalnya, tidak jarang keputusan Mendagri tidak memjawab masalah bahkan sebaliknya. 

Baca Juga :  PBS yang Berinvestasi di Kalteng Harus Membantu Memerangi Wabah Covid-

"Kita sangat sependapat dengan Pak Freddy. Kira gubernur bertindak sebagai solusi penyelesaian masalah tata batas.  Karena memang tata batas antar kabupaten itu kewenangan nya gubernur adapun Mendagri hanya mengukuhkan," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru