26.2 C
Jakarta
Wednesday, June 18, 2025

DPRD Kalteng Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024, Pemprov Diminta Lebih Transparan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menyetujui  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda. Itu disampaikan pihaknya pada rapat paripurna ke 12 masa persidangan I tahun sidang 2025, Rabu (18/6).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong itu, menyetujui raperda Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Penyetujuan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama gubernur dan pimpinan DPRD terkait raperda tersebut.

Juru bicara badan anggaran (banggar) Siti Nafsiah menyampaikan, ketujuh fraksi menerima dan menyetujui Raperda Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda

Baca Juga :  Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalteng Jadi Perhatian

Namun demikian, DPRD Kalteng memberikan sejumlah rekomendasi terkait Raperda Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Dalam laporan Banggar, Siti Nafsiah menyebut, DPRD Kalteng mendorong agar Pemerintah Provinsi konsisten dan lebih terbuka pada saat penyusunan anggaran maupun saat pelaksanaan. Hal itu dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan Keuangan Daerah.

“Terhadap target pendapatan tahun 2024 yang tidak tercapai terutama dari dana transfer, DPRD mendorong agar Pemprov segera melakukan langkah penyelarasan dan rekonsiliasi penerimaan yang bersumber dari dana transfer dimaksud untuk memastikan penerimaannya bagi daerah,” ujarnya.

Wanita yang juga menjabat Ketua Komisi II DPRD Kalteng ini menyampaikan bahwa Banggar DPRD menegaskan untuk mendukung penguatan kelembagaan BAPENDA dan penguatan regulasi oleh pemerintah daerah.

Baca Juga :  Tim Pansus Dewan Siap Bahas Raperda Anggaran Pilkada

Dukungan itu dalam rangka mengoptimalisasikan pendapatan asli daerah yang bersumber dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

“Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, DPRD meminta kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk segera menindaklanjuti sesuai rekomendasi dimaksud agar capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian dapat dipertahankan pada tahun-tahun yang akan datang,” tegasnya.(hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menyetujui  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda. Itu disampaikan pihaknya pada rapat paripurna ke 12 masa persidangan I tahun sidang 2025, Rabu (18/6).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong itu, menyetujui raperda Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Penyetujuan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama gubernur dan pimpinan DPRD terkait raperda tersebut.

Juru bicara badan anggaran (banggar) Siti Nafsiah menyampaikan, ketujuh fraksi menerima dan menyetujui Raperda Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda

Baca Juga :  Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalteng Jadi Perhatian

Namun demikian, DPRD Kalteng memberikan sejumlah rekomendasi terkait Raperda Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Dalam laporan Banggar, Siti Nafsiah menyebut, DPRD Kalteng mendorong agar Pemerintah Provinsi konsisten dan lebih terbuka pada saat penyusunan anggaran maupun saat pelaksanaan. Hal itu dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan Keuangan Daerah.

“Terhadap target pendapatan tahun 2024 yang tidak tercapai terutama dari dana transfer, DPRD mendorong agar Pemprov segera melakukan langkah penyelarasan dan rekonsiliasi penerimaan yang bersumber dari dana transfer dimaksud untuk memastikan penerimaannya bagi daerah,” ujarnya.

Wanita yang juga menjabat Ketua Komisi II DPRD Kalteng ini menyampaikan bahwa Banggar DPRD menegaskan untuk mendukung penguatan kelembagaan BAPENDA dan penguatan regulasi oleh pemerintah daerah.

Baca Juga :  Tim Pansus Dewan Siap Bahas Raperda Anggaran Pilkada

Dukungan itu dalam rangka mengoptimalisasikan pendapatan asli daerah yang bersumber dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

“Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, DPRD meminta kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk segera menindaklanjuti sesuai rekomendasi dimaksud agar capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian dapat dipertahankan pada tahun-tahun yang akan datang,” tegasnya.(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru