26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Implementasi Pengelolaan Aset Daerah Masih Lemah

PALANGKA
RAYA
, PROKALTENG.CO Dalam
rangka membahas fasilitasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan barang milik daerah, Panitia Khusus
(Pansus) Raperda DPRD Kalteng menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi
Kalteng, di ruang rapat gabungan setempat, Senin (15/3).

Ketua Komisi I DPRD Kalteng
Y Freddy Ering yang memimpin rapat kerja memaparkan, raperda pengelolaan
barang milik daerah memiliki 155 pasal dengan total 20 bab. Adapun tujuan
Raperda pengelolaan barang milik daerah dibentuk yaitu barang/aset milik daerah
ke depannya dapat dikelola dengan maksimal, efisien dan tepat guna.

“Terkait pengelolaan barang
milik daerah, semua telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun
Peraturan Gubernur (Pergub). Hanya saja dari segi implementasi masih sangat
lemah,” jelas legislator membidangi hukum, pemerintahan dan keuangan tersebut.

Baca Juga :  Dewan Berharap Kalteng Miliki Balai Sertifikasi Pertanian

Freddy menilai terkait
pengadaan barang selama ini selalu cepat, hanya saja masih berbanding terbalik
dalam hal pemanfaatan, pengelolaan, maupun pemeliharaannya, dengan kata lain
belum maksimal.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan
DPRD Kalteng ini berharap raperda pengelolaan barang milik daerah ini telah disahkan
menjadi Perda, ke depannya benar-benar diimplementasikan oleh pihak Pemprov
Kalteng melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah.

“Kami berharap hal ini
ke depannya dapat menjadi perhatian pihak eksekutif, terutama Badan Keuangan dan
Aset Daerah Pemprov Kalteng. Sehingga Raperda pengelolaan barang milik daerah
ini dapat diimplementasikan dengan maksimal,” tutup wakil rakyat asal dapil V
Kalteng meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau tersebut.

Baca Juga :  Kunker ke SMK Telkom Banjarbaru, Dewan Kalteng Bantu Dua AC

PALANGKA
RAYA
, PROKALTENG.CO Dalam
rangka membahas fasilitasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan barang milik daerah, Panitia Khusus
(Pansus) Raperda DPRD Kalteng menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi
Kalteng, di ruang rapat gabungan setempat, Senin (15/3).

Ketua Komisi I DPRD Kalteng
Y Freddy Ering yang memimpin rapat kerja memaparkan, raperda pengelolaan
barang milik daerah memiliki 155 pasal dengan total 20 bab. Adapun tujuan
Raperda pengelolaan barang milik daerah dibentuk yaitu barang/aset milik daerah
ke depannya dapat dikelola dengan maksimal, efisien dan tepat guna.

“Terkait pengelolaan barang
milik daerah, semua telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun
Peraturan Gubernur (Pergub). Hanya saja dari segi implementasi masih sangat
lemah,” jelas legislator membidangi hukum, pemerintahan dan keuangan tersebut.

Baca Juga :  Dewan Berharap Kalteng Miliki Balai Sertifikasi Pertanian

Freddy menilai terkait
pengadaan barang selama ini selalu cepat, hanya saja masih berbanding terbalik
dalam hal pemanfaatan, pengelolaan, maupun pemeliharaannya, dengan kata lain
belum maksimal.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan
DPRD Kalteng ini berharap raperda pengelolaan barang milik daerah ini telah disahkan
menjadi Perda, ke depannya benar-benar diimplementasikan oleh pihak Pemprov
Kalteng melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah.

“Kami berharap hal ini
ke depannya dapat menjadi perhatian pihak eksekutif, terutama Badan Keuangan dan
Aset Daerah Pemprov Kalteng. Sehingga Raperda pengelolaan barang milik daerah
ini dapat diimplementasikan dengan maksimal,” tutup wakil rakyat asal dapil V
Kalteng meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau tersebut.

Baca Juga :  Kunker ke SMK Telkom Banjarbaru, Dewan Kalteng Bantu Dua AC

Terpopuler

Artikel Terbaru