DPRD Kalteng Desak Investigasi Dugaan PETI di Sungai Sekonyer

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti perubahan warna air Sungai Sekonyer di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting yang diduga berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

“Berkenaan dengan air yang sudah berubah warnanya karena masalah yang berkaitan dengan pertambangan, ini mungkin akan kami tindak lanjuti ke dinas yang berkaitan, karena ini merupakan wilayah konservasi, wilayah konservasi alam yang memang harus dilindungi,” kata Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin, Senin (14/9/2026).

Perubahan kondisi sungai tersebut menjadi perhatian karena berada di kawasan konservasi yang memiliki fungsi penting bagi kelestarian lingkungan, masyarakat setempat, dan berbagai satwa liar yang hidup di dalamnya.

“Ini bukan persoalan yang bisa dianggap biasa, karena Tanjung Puting merupakan kawasan yang memiliki nilai konservasi tinggi dan dikenal hingga tingkat internasional,” ujarnya.

Baca Juga :  Agar Tepat Sasaran, DPRD Kalteng Bentuk Pansus Kawal Anggaran Covid-19

Sorotan terhadap dugaan aktivitas PETI itu juga menguat setelah Smart Patrol Agustus 2026 menemukan sejumlah fasilitas yang diduga digunakan para penambang di wilayah Resor Pondok Ambung, SPTN Wilayah I Pembuang Hulu, Balai Taman Nasional Tanjung Puting.

“Dari laporan yang ada tentu perlu ditelusuri lebih lanjut agar diketahui apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana langkah penanganannya,” ungkapnya.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan 21 pondok istirahat penambang, 10 mesin pompa air, peralatan kerja, persediaan bahan bakar minyak (BBM), logistik, hingga sebuah menara yang diduga dimanfaatkan untuk memperoleh sinyal komunikasi.

Electronic money exchangers listing

“Harapannya kepada pemerintah daerah untuk memanggil mungkin stakeholder yang terkait, agar jangan sampai merusak ekosistem di wilayah Sungai Sekonyer,” tegas Riska.

Baca Juga :  Banmus DPRD Kalteng Tetapkan Jadwal Pembahasan Raperda hingga Maret 2026

Menurutnya, dampak yang ditimbulkan tidak hanya berpotensi mengganggu kualitas lingkungan, tetapi juga dapat memengaruhi kehidupan masyarakat yang bermukim di sekitar sungai, termasuk warga Desa Sekonyer.

“Apalagi di situ juga ada salah satu desa, yaitu Desa Sekonyer, yang masyarakatnya tinggal di sana. Selain itu, ada juga satwa-satwa yang hidup di kawasan tersebut,” lanjutnya.

Karena itu, DPRD Kalteng mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan koordinasi dan investigasi untuk memastikan sumber permasalahan serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

“Kami juga mendorong agar bisa segera mungkin dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, sehingga ada tindak lanjut mengenai persoalan tersebut,” pungkasnya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti perubahan warna air Sungai Sekonyer di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting yang diduga berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

“Berkenaan dengan air yang sudah berubah warnanya karena masalah yang berkaitan dengan pertambangan, ini mungkin akan kami tindak lanjuti ke dinas yang berkaitan, karena ini merupakan wilayah konservasi, wilayah konservasi alam yang memang harus dilindungi,” kata Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin, Senin (14/9/2026).

Perubahan kondisi sungai tersebut menjadi perhatian karena berada di kawasan konservasi yang memiliki fungsi penting bagi kelestarian lingkungan, masyarakat setempat, dan berbagai satwa liar yang hidup di dalamnya.

Electronic money exchangers listing

“Ini bukan persoalan yang bisa dianggap biasa, karena Tanjung Puting merupakan kawasan yang memiliki nilai konservasi tinggi dan dikenal hingga tingkat internasional,” ujarnya.

Baca Juga :  Agar Tepat Sasaran, DPRD Kalteng Bentuk Pansus Kawal Anggaran Covid-19

Sorotan terhadap dugaan aktivitas PETI itu juga menguat setelah Smart Patrol Agustus 2026 menemukan sejumlah fasilitas yang diduga digunakan para penambang di wilayah Resor Pondok Ambung, SPTN Wilayah I Pembuang Hulu, Balai Taman Nasional Tanjung Puting.

“Dari laporan yang ada tentu perlu ditelusuri lebih lanjut agar diketahui apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana langkah penanganannya,” ungkapnya.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan 21 pondok istirahat penambang, 10 mesin pompa air, peralatan kerja, persediaan bahan bakar minyak (BBM), logistik, hingga sebuah menara yang diduga dimanfaatkan untuk memperoleh sinyal komunikasi.

“Harapannya kepada pemerintah daerah untuk memanggil mungkin stakeholder yang terkait, agar jangan sampai merusak ekosistem di wilayah Sungai Sekonyer,” tegas Riska.

Baca Juga :  Banmus DPRD Kalteng Tetapkan Jadwal Pembahasan Raperda hingga Maret 2026

Menurutnya, dampak yang ditimbulkan tidak hanya berpotensi mengganggu kualitas lingkungan, tetapi juga dapat memengaruhi kehidupan masyarakat yang bermukim di sekitar sungai, termasuk warga Desa Sekonyer.

“Apalagi di situ juga ada salah satu desa, yaitu Desa Sekonyer, yang masyarakatnya tinggal di sana. Selain itu, ada juga satwa-satwa yang hidup di kawasan tersebut,” lanjutnya.

Karena itu, DPRD Kalteng mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan koordinasi dan investigasi untuk memastikan sumber permasalahan serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

“Kami juga mendorong agar bisa segera mungkin dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, sehingga ada tindak lanjut mengenai persoalan tersebut,” pungkasnya. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru