PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Wiyatno menegaskan, surat
keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, akan menjadi
acuan percepatan penyesuaian APBD 2020, dalam rangka penanganan Covid-19.
Untuk itu kata Wiyatno, pihaknya
juga meminta kepada pihak eksekutif agar bisa segera melakukan penyesuaian pada
APBD Provinsi Kalteng tahun anggaran 2020. Terutama yang berkaitan dengan target
pendapatan dan belanja daerah.
“Penyesuaian-penyesuaian ini
harus segera dilakukan dalam APBD, mengingat kondisi perekonomian saat ini
hampir dipastikan sejumlah target pendapatan akan ada yang tidak tercapai. Namun
pada prinsipnya, kamipun dapat memaklumi hal tersebut,†kata Wiyatno, Selasa
(14/4/2020).
Terkait penyesuaian APBD kata
Wiyatno, sesuai dengan Pemerintah pusat, pemerintah daerah diharuskan sudah menyampaikan
laporannya kepada Mendagri paling lambat satu minggu atau maksimal dua minggu
terhitung surat keputusan bersama dikeluarkan.
Dijelaskan Wiyatno, penyesuaian
pendapatan pada APBD 2020 juga harus memperhitungkan potensi-potensi pajak
daerah dan retribusi daerah pada masing-masing daerah baik provinsi, kabupaten,
maupun kota. Sambil memperkirakan asumsi-asumsi, baik itu micro seperti pertumbuhan
pertumbuhan rasional perpajakan daerah, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi
yang sangat berpengaruh dalam pendapatan pajak daerah.
“Dalam SKB itu juga ditegaskan
agar para kepala daerah dapat melakukan rasionalisasi-rasionalisasi, terutama anggaran
belanja pegawai. Bagi daerah-daerah yang selama ini telah memberikan tunjangan
apakah itu insentif atau tunjangan kinerja (Tukin) daerah, agar dapat
menyesuaikan dengan pusat agar tidak melebihi besaran insentif maupun tukin
pusat,†imbuhnya.
Selain itu, alokasi lainnya yang
harus dirasionalisasi seperti honor-honor kegiatan, pemberian uang lembur,
dengan mempertimbangkan kebutuhan riil, terkecuali bagi para tenaga medis yang
kini bekerja sebagai garda terdepan akan mendapat pertimbangan.
Dengan dilakukannya rasionalisasi
anggaran, lanjut politikus PDI Perjuangan itu, maka selisih anggaran yang
diperoleh bisa dibelanjakan serta diprioritaskan pada bidang kesehatan dan
hal-hal lain terkait dengan penanganan pencegahan covid-19.
“Misalnya, bisa difungsikan untuk
pengadaan alat pelindung diri (ADP) tenaga medis maupun sarana prasarana
penunjang layanan lainnya kepada masyarakat, dan penanganan kepada para pasien yang
positif terpapar covid-19,†jelas dia.
“Sekali lagi kami mengingatkan,
agar rasionalisasi ini segera dilakukan. Karena jika tidak, maka akan ada sanksi
yang diberikan pemerintah pusat, yaitu berupa penundaan transfer dana alokasi
umum, akan ditunda oleh pemerintah pusat apabila terjadi keterlambatan. Bahkan
tidak diberikan sama sekali apabila tidak menyerahkan penyesuaian anggaran,†pungkasnya.