PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Sudarsono. Menekankan perlunya perhatian serius terhadap isu plasma, yang selama ini menjadi sumber polemik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan di wilayah tersebut.
Sudarsono menjelaskan, tindakan preventif harus diambil untuk mencegah terulangnya konflik-konflik yang dapat merugikan kedua belah pihak. Pemerintah daerah diharapkan dapat berperan sebagai penengah yang aktif, mencari solusi terbaik agar kepentingan masyarakat dan perusahaan dapat diseimbangkan.
“Persoalan konflik terkait plasma ini mengkhawatirkan, terutama jika sampai mengancam nyawa masyarakat. Pemerintah harus serius memperhatikan hal ini,”ujarnya baru-baru ini.
Sudarsono menjelaskan. Peran penting pemerintah daerah dalam mencegah konflik tersebut, termasuk mendukung perusahaan untuk mematuhi kewajiban menyalurkan hak plasma sebesar 20 persen kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan hubungan yang saling menguntungkan antara masyarakat dan perusahaan.
“Upaya pencegahan harus dilakukan sejak dini, dan peran aktif pemerintah daerah sangat diharapkan untuk menyelesaikan masalah ini. Perusahaan harus mematuhi aturan dan memastikan hak masyarakat disalurkan dengan benar,”tambahnya.
Ia juga mengingatkan, agar kejadian serupa tidak terulang dengan mendorong pemda untuk terlibat secara aktif dalam menengahi konflik. Dan memastikan perusahaan mematuhi regulasi terkait pemberian hak plasma kepada masyarakat setempat.
“Dengan adanya perhatian dan tindakan preventif yang tepat, diharapkan dapat diciptakan lingkungan harmonis antara masyarakat dan perusahaan perkebunan,”pungkasnya.(hfz/ind)