PALANGKARAYA, PROKALTENG.COÂ – Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering. Dorong pemda baik provinsi, kabupaten dan kota. Untuk manfaatkan produk komponen lokal dalam pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya. Dalam pengadaan barang dan jasa sangat perlu memaanfaatkan komponen lokal. Hal ini dilakukan. Salah satu tujuannya yakni agar komponen lokal bisa terus berkembang. Dan meningkatkan produk yang dihasilkan serta produktif.
“Pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perlu memprioritaskan produk komponen local. Yang diproduksi di daerah maupun Indonesia secara umum. Karena itu dalam upaya mendorong komponen lokal terus berkembang,” ucapnya belum lama ini.
Ia mengatakan. Pemanfaatan produk komponen lokal bisa dikatakan wajib bagi pemerintah. Hal ini juga telah ditetapkan dalam perundang-undangan. Tekait penggunaan produk dalam negeri (PDN). Sehingga, setiap instansi pemerintahan. Khususnya di daerah. Harus dapat menggunakan produk komponen lokal dalam pengadaan barang dan jasa.
Kewajiban penggunaan PDN. Telah diatur dalam Pasal 85-89 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014. Tentang Perindustrian yang dilakukan sesuai besaran komponen dalam negeri. Pada setiap barang atau jasa yang ditunjukkan dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Tentang Pengadaan Barang Jasa atau Pemerintah. Sebagaimana diubah pada Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Mengatur bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Harus telah merencanakan penggunaan PDN sejak penyusunan spesifikasi teknis/KAK barang/jasa.
“Pastinya kita sangat mendukung pemerintah dalam hal pemanfaatan produk komponen local. Dengan begitu harapan kita bersama. Komponen lokal bisa berkembang dan produktif. Selain itu, kita dapat mengurangi impor pada bidang industri serta juga lebih mencintai produk dalam negeri,” tandasnya. (hfz/ind)