PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kalteng menyoroti indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Kalteng pada tahun 2023 yang dinilai sangat memerlukan perbaikan.
Itu disampaikan oleh juru bicara panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pelaksanaan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023, Muhajirin saat menyampaikan rekomendasi pansus di ruangan rapat paripurna DPRD Kalteng, Selasa (9/7).
Muhajirin mengatakan, pansus juga mencermati parameter tambahan untuk pengayaan rekomendasi, seperti Hasil Pengukuran indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2020.
Dia menjelaskan, Kementerian dalam negeri (Kemendagri) telah melakukan pengukuran IPKD Provinsi seluruh Indonesia Tahun 2023 dan telah menyampaikannya hasilnya pada 19 Desember 2023 yang lalu.
”IPKD diukur melalui enam dimensi. Berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan, Nilai Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Kalteng sangat memerlukan perbaikan. Dari enam dimensi IPKD yang diukur, dimensi kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran dan dimensi transparansi bernilai sangat rendah,” ujarnya.
Muhajirin mengatakan, DPRD mendorong Pemerintah Provinsi untuk konsisten, terbuka dan transparan pada saat penyusunan anggaran maupun saat pelaksanaan anggaran. Itu dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut.
Kemudian, sambung legislator dari fraksi Demokrat yang ditargetkan sebesar Rp97 milliar lebih hanya dapat terealisasi sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2023 sebesar 22,84 persen.
Dia menerangkan, realisasi pendapatan denda pajak kendaraan bermotor tahun anggaran 2023 tidak mencapai target.
”Penargetan pendapatan Denda ini pada saat penyusunan anggaran yang lalu tentunya telah ditentukan secara terukur berdasarkan database kendaraan bermotor yang menunggak. Oleh karena itu, rendahnya realisasi menunjukkan masih terbatasnya upaya Pemerintah Provinsi dalam melakukan penagihan,” jelasnya.
Selanjutnya, ungkap Muhajirin penyerapan APBD Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp.6,326 triliun lebih dari Pagu Belanja yang disediakan sebesar Rp.7,309 triliun lebih. Menurutnya, penyerapan APBD tahun 2023 lebih rendah dari target anggaran belanja daerah sebesar 86,54 persen dan menggambarkan belum maksimalnya pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dianggarkan.
”Hal ini juga menjadi ukuran kinerja Perangkat Daerah dan menjadi bahan evaluasi dan masukan untuk penyusunan RAPBD tahun anggaran berikutnya,” tegasnya.
Terhadap evaluasi atas pemantauan tindak lanjut yang dilakukan BPK RI, Muhajirin mengatakan, DPRD mendorong agar Gubernur Kalteng untuk menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan BPK RI. Itu agar opini WTP dapat dipertahankan pada tahun berikutnya.
Ihwal Provinsi Kalimantan Tengah masuk 3 besar nasional dalam penyimpangan Dana BOS, dia mengungkapkan, DPRD meminta agar perlu recruitmen tenaga khusus pengelolaan anggaran dana BOS di tiap sekolah, agar tidak dirangkap oleh kepala sekolah.
”Dalam hal pengawasan perlu diberikan akses kepada DPRD provinsi maupun Kabupaten atau kota khususnya anggaran BOS dari APBN,” terangnya.
Sementara itu, Sekda Kalteng Nuryakin mengatakan, rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan oleh DPRD akan menjadi perhatian dan acuan, untuk meningkatkan dan memantapkan program pelaksanaan APBD di masa akan datang.
”Kemudian, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 untuk dapat menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya Raperda itu akan kami sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri, untuk dievaluasi sebagai hasil akhir dari Raperda untuk ditetapkan sebagai Perda Kalteng,” jelasnya.
Dia berharap ke depan agar kerja sama yang lebih baik antara eksekutif dan legislatif. Sehingga pelaksanaan APBD tahun berikutnya dapat berjalan lebih baik.
”Kami juga berharap, semua pihak, terutama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, untuk tetap melakukan pengawasan, agar dalam pelaksanaan APBD sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” imbuhnya. (hfz)