PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Junaidi. Mengungkapkan, total dana penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tingkat Provinsi Kalteng pada tahun 2026 diproyeksikan mencapai Rp107 miliar.
Sumber pembiayaan penanggulangan karhutla ini merupakan gabungan dari beberapa pos anggaran, yang meliputi Belanja Tidak Terduga (BTT) murni serta alokasi tambahan di dalam APBD Perubahan.
“Untuk penanganan karhutla di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah, kita totalnya menyiapkan anggaran sebesar Rp107 miliar,” ujar Junaidi dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Ia merinci. Bahwa alokasi awal bersumber dari BTT APBD murni senilai Rp27 miliar. Anggaran tersebut kemudian disokong oleh dana bantuan pusat sebesar Rp40 miliar serta tambahan Rp40 miliar dari APBD Perubahan.
“Dana awal tersedia dari BTT murni itu sebanyak Rp27 miliar. Kemudian ditambah bantuan dari pemerintah pusat Rp40 miliar, kemudian ditambah lagi dari APBD Perubahan, kita tambahkan lagi sebesar Rp40 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 107 miliar. Nah ini yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi dalam rangka menangani karhutla di tahun 2026,” jelasnya.
Meskipun besaran total anggaran telah diputuskan, DPRD Kalteng mengaku masih belum menerima rincian menyeluruh mengenai peruntukan dana tersebut, baik yang dialokasikan untuk belanja modal seperti pengadaan kendaraan dan mesin maupun pos operasional, termasuk honor serta konsumsi bagi para petugas di lapangan.
“Masalah penggunaannya itu menjadi kewenangan penuh Pemerintah Provinsi, kemudian kita pun belum dapat laporan. Rp107 miliar ini digunakan untuk belanja modal seperti mesin, unit, dan sebagainya, bebrapa, belum ada laporan ke kita termasuk untuk konsumsi dan honor (relawan), belum ada laporannya,” kata Junaidi.
Evaluasi formal terkait penggunaan anggaran ini dijadwalkan baru akan bergulir pada bulan Maret melalui mekanisme rapat pembahasan bersama.
Kendati demikian, ia berharap pihak eksekutif mampu menyampaikan transparansi serta kejelasan pemanfaatan dana tersebut lebih awal, yakni menjelang akhir tahun ini.
Langkah pelaporan lebih cepat itu dinilai krusial guna meredam potensi keraguan atau pertanyaan, baik yang datang dari masyarakat luas maupun dari para kepala daerah (bupati dan wali kota) di seluruh wilayah Kalteng.
“Harapan kita, di akhir tahun nanti mudah-mudahan serapan dari Rp107 miliar ini sudah masuk laporannya ke DPRD Kalteng, seperti itu. Walaupun nanti resminya kan akan dilakukan pembahasan evaluasi. Namun harapan kita, nanti di akhir tahun pun sudah ada kejelasan pemanfaatannya supaya tidak menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, tidak menimbulkan pertanyaan juga dari bupati, walikota se-Kalteng,” pungkasnya. (her)


