26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Implementasi Program PSR Terkendala Status Kawasan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Komisi II DPRD
Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas
Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan (TPHP) dan Dinas Perkebunan
(Disbun), terus mendorong implementasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)
bagi masyarakat yang notabene petani sawit mandiri di Bumi Tambun Bungai.
Tetapi kendala utama program tersebut adalah status kawasan.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng Lohing Simon
mengatakan, salah satu kendala yang dihadapi terkait progres PSR adalah permasalahan
status kawasan. “Komisi II telah melaksanakan kunjungan kesejumlah wilayah
dalam rangka meninjau sejauh mana implementasi dari progres PSR. Memang program
pemerintah pusat bagi petani sawit mandiri sejak tahun 2017 silam sudah
berjalan secara merata. Namun yang menjadi kendala saat ini di sejumlah daerah
adalah status kawasan,” ucapnya, Rabu (5/5).

Baca Juga :  Sugiyarto Serap Apirasi Warga Desa Bangun Jaya

Menurut wakil rakyat dari Daerah Pemilihan
(Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka
Raya ini, perlu adanya perhatian dari pemerintah baik provinsi maupun
kabupaten, agar masalah status kawasan yang diajukan oleh masyarakat dalam
progres PSR bisa Clean and Clear.

“Sangat disayangkan jika program PSR tidak
dimanfaatkan semaksimal mungkin. Komisi II mendorong agar hal ini bisa menjadi
perhatian utama pemerintah baik provinsi maupun kabupaten,” ujarnya.

Program PSR sebagai bentuk upaya pemerintah
pusat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang perkebunan. Selain
itu, keberadaan program PSR sangat berdampak positif bagi masyarakat. 

Pasalnya, pemerintah pusat siap menggelontorkan
anggaran sekitar Rp30 juta perhektar, serta mengawal proses peremajaan hingga
program tersebut dipastikan sukses. 

Baca Juga :  Wakil Rakyat Banjarmasin Kunjungi DPRD Kalteng

“Tidak hanya
mendorong pemerintah untuk mencari solusi terkait masalah status kawasan,
Komisi II juga mendorong masyarakat agar memanfaatkan program ini, karena
pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan melalui bidang perkebunan. Total
maksimal 4 hektare per Kepala Keluarga (KK) dan pemerintah mengawal sampai
program tersebut berhasil,” pungkasnya. 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Komisi II DPRD
Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas
Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan (TPHP) dan Dinas Perkebunan
(Disbun), terus mendorong implementasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)
bagi masyarakat yang notabene petani sawit mandiri di Bumi Tambun Bungai.
Tetapi kendala utama program tersebut adalah status kawasan.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng Lohing Simon
mengatakan, salah satu kendala yang dihadapi terkait progres PSR adalah permasalahan
status kawasan. “Komisi II telah melaksanakan kunjungan kesejumlah wilayah
dalam rangka meninjau sejauh mana implementasi dari progres PSR. Memang program
pemerintah pusat bagi petani sawit mandiri sejak tahun 2017 silam sudah
berjalan secara merata. Namun yang menjadi kendala saat ini di sejumlah daerah
adalah status kawasan,” ucapnya, Rabu (5/5).

Baca Juga :  Sugiyarto Serap Apirasi Warga Desa Bangun Jaya

Menurut wakil rakyat dari Daerah Pemilihan
(Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka
Raya ini, perlu adanya perhatian dari pemerintah baik provinsi maupun
kabupaten, agar masalah status kawasan yang diajukan oleh masyarakat dalam
progres PSR bisa Clean and Clear.

“Sangat disayangkan jika program PSR tidak
dimanfaatkan semaksimal mungkin. Komisi II mendorong agar hal ini bisa menjadi
perhatian utama pemerintah baik provinsi maupun kabupaten,” ujarnya.

Program PSR sebagai bentuk upaya pemerintah
pusat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang perkebunan. Selain
itu, keberadaan program PSR sangat berdampak positif bagi masyarakat. 

Pasalnya, pemerintah pusat siap menggelontorkan
anggaran sekitar Rp30 juta perhektar, serta mengawal proses peremajaan hingga
program tersebut dipastikan sukses. 

Baca Juga :  Wakil Rakyat Banjarmasin Kunjungi DPRD Kalteng

“Tidak hanya
mendorong pemerintah untuk mencari solusi terkait masalah status kawasan,
Komisi II juga mendorong masyarakat agar memanfaatkan program ini, karena
pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan melalui bidang perkebunan. Total
maksimal 4 hektare per Kepala Keluarga (KK) dan pemerintah mengawal sampai
program tersebut berhasil,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru