26.1 C
Jakarta
Wednesday, March 11, 2026

DPRD Kalteng Dorong Optimalisasi 129 WPR untuk Tertibkan Tambang Rakyat

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Siti Nafsiah, mengapresiasi atas rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan izin terhadap 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah Kalteng.

Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat serta memperkuat tata kelola sektor pertambangan di Bumi Tambun Bungai.

Siti Nafsiah menjelaskan, penetapan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional penerbitan 313 WPR tahun 2026.

Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng memanfaatkannya secara optimal dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Penetapan ini harus dimanfaatkan untuk memberikan kepastian hukum. Pemprov kini memiliki ruang kewenangan dalam pelaksanaan perizinan, pembinaan, dan pengawasan, termasuk izin pertambangan rakyat,” ujarnya kepada awak media, Selasa (3/2/2026).

Baca Juga :  Arton : Pemprov Benar-Benar Hadir untuk Kepentingan Masyarakat

Legislator daerah pemilihan (dapil) 1 Kabupaten Katingan, Gunung Mas, dan Kota Palangka Raya juga mendorong agar implementasi kebijakan WPR disinergikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng tentang pelaksanaan pendelegasian kewenangan perizinan pertambangan yang saat ini tengah dalam proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.

“Dengan adanya payung hukum daerah yang kuat, operasional, dan selaras dengan kebijakan nasional, pemerintah daerah diharapkan mampu menata pertambangan rakyat secara lebih tertib, legal, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Electronic money exchangers listing

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kalteng tersebut juga menegaskan bahwa keberadaan WPR dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berpotensi menjadi solusi sistemik dalam menekan maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Legalitas berbasis wilayah yang terverifikasi diharapkan mampu mengalihkan aktivitas ilegal menjadi usaha yang sah dan terkontrol.

Secara khusus, ia menyoroti wilayah yang belum terakomodir, seperti Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Katingan, yang secara historis memiliki aktivitas pertambangan rakyat yang cukup masif.

Baca Juga :  Perluas Jangkauan Pelayanan Kesehatan di Pedesaan

“Kami mendorong Pemprov bersama pemerintah kabupaten/kota melakukan pemetaan di wilayah potensial seperti Kapuas dan Katingan. Hasil pemetaan ini bisa menjadi dasar pengusulan WPR tambahan ke pusat, sehingga legalisasi pertambangan rakyat dapat dilakukan secara merata dan berkeadilan di seluruh Kalteng,” tegasnya.

Meski mendukung penuh, Siti Nafsiah memberikan catatan penting terkait aspek lingkungan.

Ia menekankan bahwa pelaksanaan WPR wajib mengedepankan prinsip keberlanjutan. Pemerintah daerah diminta memastikan setiap pemegang IPR menerapkan kaidah pertambangan yang baik, termasuk pengelolaan limbah dan reklamasi pascatambang.

Terakhir, ia mewanti-wanti agar manfaat utama kebijakan ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat lokal, koperasi, dan kelompok usaha kecil.

“Kebijakan ini jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak bermodal besar yang berlindung di balik skema pertambangan rakyat. Mekanisme penetapan penerima IPR harus transparan dan berbasis domisili agar benar-benar menjadi instrumen pemerataan ekonomi daerah,” pungkasnya (her).

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Siti Nafsiah, mengapresiasi atas rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan izin terhadap 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah Kalteng.

Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat serta memperkuat tata kelola sektor pertambangan di Bumi Tambun Bungai.

Siti Nafsiah menjelaskan, penetapan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional penerbitan 313 WPR tahun 2026.

Electronic money exchangers listing

Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng memanfaatkannya secara optimal dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Penetapan ini harus dimanfaatkan untuk memberikan kepastian hukum. Pemprov kini memiliki ruang kewenangan dalam pelaksanaan perizinan, pembinaan, dan pengawasan, termasuk izin pertambangan rakyat,” ujarnya kepada awak media, Selasa (3/2/2026).

Baca Juga :  Arton : Pemprov Benar-Benar Hadir untuk Kepentingan Masyarakat

Legislator daerah pemilihan (dapil) 1 Kabupaten Katingan, Gunung Mas, dan Kota Palangka Raya juga mendorong agar implementasi kebijakan WPR disinergikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng tentang pelaksanaan pendelegasian kewenangan perizinan pertambangan yang saat ini tengah dalam proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.

“Dengan adanya payung hukum daerah yang kuat, operasional, dan selaras dengan kebijakan nasional, pemerintah daerah diharapkan mampu menata pertambangan rakyat secara lebih tertib, legal, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kalteng tersebut juga menegaskan bahwa keberadaan WPR dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berpotensi menjadi solusi sistemik dalam menekan maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Legalitas berbasis wilayah yang terverifikasi diharapkan mampu mengalihkan aktivitas ilegal menjadi usaha yang sah dan terkontrol.

Secara khusus, ia menyoroti wilayah yang belum terakomodir, seperti Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Katingan, yang secara historis memiliki aktivitas pertambangan rakyat yang cukup masif.

Baca Juga :  Perluas Jangkauan Pelayanan Kesehatan di Pedesaan

“Kami mendorong Pemprov bersama pemerintah kabupaten/kota melakukan pemetaan di wilayah potensial seperti Kapuas dan Katingan. Hasil pemetaan ini bisa menjadi dasar pengusulan WPR tambahan ke pusat, sehingga legalisasi pertambangan rakyat dapat dilakukan secara merata dan berkeadilan di seluruh Kalteng,” tegasnya.

Meski mendukung penuh, Siti Nafsiah memberikan catatan penting terkait aspek lingkungan.

Ia menekankan bahwa pelaksanaan WPR wajib mengedepankan prinsip keberlanjutan. Pemerintah daerah diminta memastikan setiap pemegang IPR menerapkan kaidah pertambangan yang baik, termasuk pengelolaan limbah dan reklamasi pascatambang.

Terakhir, ia mewanti-wanti agar manfaat utama kebijakan ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat lokal, koperasi, dan kelompok usaha kecil.

“Kebijakan ini jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak bermodal besar yang berlindung di balik skema pertambangan rakyat. Mekanisme penetapan penerima IPR harus transparan dan berbasis domisili agar benar-benar menjadi instrumen pemerataan ekonomi daerah,” pungkasnya (her).

Terpopuler

Artikel Terbaru