PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Banyak pekerja di wilayah konstituen Kalimantan Tengah (Kalteng), menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun dirumahkan akibat tertundanya penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan oleh pemerintah.
Merespons rentetan kasus ini, Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng, Junaidi. Mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk proaktif turun ke lapangan, guna melakukan pendataan komprehensif serta memastikan pemenuhan hak para pekerja.
Junaidi menyoroti belum adanya laporan konkret dari instansi terkait, mengenai jumlah pasti pekerja yang menjadi korban kebijakan efisiensi perusahaan tersebut.
“Memang dari Dinas Tenaga Kerja belum ada melapor secara resmi kepada kita berapa yang terdampak. Kita berkeyakinan, jangan-jangan mereka pun tidak punya data seperti itu,” kata Junaidi, Kamis (3/9/2026).
Untuk mencegah pengabaian hak pekerja, ia mendorong agar dinas terkait tidak sekadar menunggu bola, melainkan langsung mendata status para pekerja di lapangan.
“Harapan kita Dinas Tenaga Kerja bisa turun melakukan pendataan, kira-kira yang terdampak PHK berapa, yang terdampak sekadar dirumahkan berapa, kemudian apakah hak-hak mereka sudah dipenuhi oleh perusahaan,” imbuhnya.
Keberadaan data yang akurat dinilai sangat krusial sebagai landasan Disnakertrans dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Junaidi menegaskan. Langkah ini wajib dilakukan agar perusahaan yang terdampak masalah RKAB tidak lepas tangan terhadap nasib dan pesangon karyawannya.
“Itu memang harusnya mereka ada data dan wajib mereka laksanakan pembinaan, supaya perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK ataupun karyawannya dirumahkan, tetap melakukan kewajiban mereka, yaitu mengeluarkan hak-hak karyawannya,” pungkasnya. (her)


