24.1 C
Jakarta
Monday, April 7, 2025

DPRD Kalteng Soroti Keterbukaan Informasi BPN

PALANGKA RAYA – Informasi publik adalah informasi yang
dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan disebarkan oleh suatu badan
publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara,
atau penyelenggaraan badan publik lainnya sesuai dengan UU informasi lain yang
berkaitan dengan kepentingan publik.

Namun terkadang ada instansi
terkait yang belum mau memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat.
Kecuali memang informasi yang menurut UU tidak boleh dipublikasikan yang
menyangkut rahasia negara atau yang berdampak bagi semua orang.

Berdasarkan informasi yang
diterima melalui komisi informasi beberapa waktu lalu, salah satu instansi yang
sulit memberikan informasi adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Tetapi kalau informasi yang
perlu dikonsumsi oleh publik, maka komisi informasi harus bisa meyakinkan
instansi tersebut, bahwa sebenarnya informasi adalah hak masyarakat yang harus
disampaikan,” tegas Anggota DPRD Kalteng Jubair Arifin kepada media, beberapa
waktu lalu.

Baca Juga :  DPRD Minta Perbankan Sterilisasi Uang sebelum Beredar

Menurut Politikus PDI Perjuangan
hal ini, yang menjadi tugas komisi informasi untuk bisa meyakinkan BPN bahwa
informasi dari mereka merupakan hal penting untuk diketahui masyarakat. Selain
menjadi tantangan buat pihak komisi informasi, karena yang dihadapi bukan hanya
penegak hukum, tetapi juga anggota DPRD, kepala dinas dan lain-lain.

“Berkaca dari aturan maka komisi
informasi juga dilindungi oleh UU. Sehingga harapan kita anggaran mereka dari
pemerintah bisa memadai agar dapat melaksanakan program terkait dengan
informasi untuk masyarakat,” lanjutnya.

Ditambah, saat ini sedang
berhadapan dengan situasi menjelang pelaksanaan pilkada. Tentunya masyarakat
harus mendapatkan informasi seluas-luasnya, yang terbaru dan akurat, sesuai dengan
fakta dan tidak hoax. Hal ini yang menjadi tantangan tersendiri bagi komisi
informasi yang berjumlah 5 orang, untuk bekerja sesuai dengan aturan dan
perundang-undangan yang berlaku. (nue/ari/nto)

Baca Juga :  Realokasi APBD, Dewan Tunggu Usulan dari TAPD

PALANGKA RAYA – Informasi publik adalah informasi yang
dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan disebarkan oleh suatu badan
publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara,
atau penyelenggaraan badan publik lainnya sesuai dengan UU informasi lain yang
berkaitan dengan kepentingan publik.

Namun terkadang ada instansi
terkait yang belum mau memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat.
Kecuali memang informasi yang menurut UU tidak boleh dipublikasikan yang
menyangkut rahasia negara atau yang berdampak bagi semua orang.

Berdasarkan informasi yang
diterima melalui komisi informasi beberapa waktu lalu, salah satu instansi yang
sulit memberikan informasi adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Tetapi kalau informasi yang
perlu dikonsumsi oleh publik, maka komisi informasi harus bisa meyakinkan
instansi tersebut, bahwa sebenarnya informasi adalah hak masyarakat yang harus
disampaikan,” tegas Anggota DPRD Kalteng Jubair Arifin kepada media, beberapa
waktu lalu.

Baca Juga :  DPRD Minta Perbankan Sterilisasi Uang sebelum Beredar

Menurut Politikus PDI Perjuangan
hal ini, yang menjadi tugas komisi informasi untuk bisa meyakinkan BPN bahwa
informasi dari mereka merupakan hal penting untuk diketahui masyarakat. Selain
menjadi tantangan buat pihak komisi informasi, karena yang dihadapi bukan hanya
penegak hukum, tetapi juga anggota DPRD, kepala dinas dan lain-lain.

“Berkaca dari aturan maka komisi
informasi juga dilindungi oleh UU. Sehingga harapan kita anggaran mereka dari
pemerintah bisa memadai agar dapat melaksanakan program terkait dengan
informasi untuk masyarakat,” lanjutnya.

Ditambah, saat ini sedang
berhadapan dengan situasi menjelang pelaksanaan pilkada. Tentunya masyarakat
harus mendapatkan informasi seluas-luasnya, yang terbaru dan akurat, sesuai dengan
fakta dan tidak hoax. Hal ini yang menjadi tantangan tersendiri bagi komisi
informasi yang berjumlah 5 orang, untuk bekerja sesuai dengan aturan dan
perundang-undangan yang berlaku. (nue/ari/nto)

Baca Juga :  Realokasi APBD, Dewan Tunggu Usulan dari TAPD

Terpopuler

Artikel Terbaru