25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Fasilitas Umum Harus Dilakukan Perawatan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sejak pemerintah memberlakukan kebijakan physical distancing, pembatasan sosial menghindari terjadinya keramaian guna menanggulangi penularan Covid-19, banyak fasilitas umum (fasum) dibangun Pemerintah seakan terlihat kurang terawat.

“Pemerintah melalui dinas/instansi terkait tetap wajib melakukan perawatan terhadap fasilitas yang sudah dibangun, seperti halnya taman. Meski belum dapat dikunjungi masyarakat, setidaknya pemerintah masih memberikan perhatian. Pasalnya, taman merupakan salahsatu aset yang harus tetap dijaga,” ucap Anggota Komisi III DPRD Kalteng, yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Hj Srineni Trianawati, Senin (1/11).

Politisi perempuan dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng ini berharap pemerintah dapat memperhatikan keberadaan fasilitas-fasilitas yang sudah terbangun. Sehingga tetap terjaga estetika, keberadaan dan manfaatnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Minta PBVSI Lakukan Pembinaan Turnamen Tarkam

"Mulai dari menjaga seluruh fasilitas, pendukung keberadaan taman, kebersihan, hingga ketertibannya. Jangan sampai, nantinya taman sudah bisa dikunjungi masyarakat, terdapat fasilitas taman yang rusak atau seakan sengaja tidak dirawat," tegas Srineni.

Wakil rakyat asal Dapil IV Kalteng meliputi Kabupaten Bartim, Barsel, Barut dan Murung Raya ini menyampaikan, setiap wilayah minimal harus memiliki 30 persen ruang terbuka hijau (RTH) dari luas wilayah. Artinya, kawasan hijau yang digunakan untuk rekreasi, pertamanan, olahraga, dan hutan masing-masing daerah harus mengikuti ketentuan.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sejak pemerintah memberlakukan kebijakan physical distancing, pembatasan sosial menghindari terjadinya keramaian guna menanggulangi penularan Covid-19, banyak fasilitas umum (fasum) dibangun Pemerintah seakan terlihat kurang terawat.

“Pemerintah melalui dinas/instansi terkait tetap wajib melakukan perawatan terhadap fasilitas yang sudah dibangun, seperti halnya taman. Meski belum dapat dikunjungi masyarakat, setidaknya pemerintah masih memberikan perhatian. Pasalnya, taman merupakan salahsatu aset yang harus tetap dijaga,” ucap Anggota Komisi III DPRD Kalteng, yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Hj Srineni Trianawati, Senin (1/11).

Politisi perempuan dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng ini berharap pemerintah dapat memperhatikan keberadaan fasilitas-fasilitas yang sudah terbangun. Sehingga tetap terjaga estetika, keberadaan dan manfaatnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Minta PBVSI Lakukan Pembinaan Turnamen Tarkam

"Mulai dari menjaga seluruh fasilitas, pendukung keberadaan taman, kebersihan, hingga ketertibannya. Jangan sampai, nantinya taman sudah bisa dikunjungi masyarakat, terdapat fasilitas taman yang rusak atau seakan sengaja tidak dirawat," tegas Srineni.

Wakil rakyat asal Dapil IV Kalteng meliputi Kabupaten Bartim, Barsel, Barut dan Murung Raya ini menyampaikan, setiap wilayah minimal harus memiliki 30 persen ruang terbuka hijau (RTH) dari luas wilayah. Artinya, kawasan hijau yang digunakan untuk rekreasi, pertamanan, olahraga, dan hutan masing-masing daerah harus mengikuti ketentuan.

Terpopuler

Artikel Terbaru