33 C
Jakarta
Tuesday, October 15, 2024

DPRD Kalteng Tetapkan Tiga Raperda Menjadi Perda

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO –  DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan tiga buah rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) pada rapat paripurna ke 4 masa sidang I tahun sidang 2024 di ruangan rapat paripurna DPRD Kalteng, Selasa (2/4).

Raperda yang ditetapkan menjadi perda yakni Perda Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng, Perda tentang Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kalteng.

Juru bicara Bapemperda Kuwu Senilawati mengatakan, subtansi dalam raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng untuk pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di Kalteng.

”Tidak ada perbedaan dalam semua hak asasi manusia yang diakui dalam hukum internasional dan nasional dan hak-hak kolektif yang sangat diperlukan untuk pengembangan kehidupan dan keberadaan mereka secara utuh sebagai suatu kelompok masyarakat dan masyarakat hukum adat dayak merupakan cerminan kebhinekaan bangsa Indonesia yang harus diakui dan dilindungi sesuai institusi negara Undang-Undang Dasar 1945,”ujarnya.

Baca Juga :  Legislator Kalteng Usulkan Peningkatan Perlindungan Naker dengan Perda

Sementara itu Juru bicara Pansus Raperda DAS, Lohing Simon mengharapkan, Perda ini bisa menlindungi fungsi DAS sebagai pemasok air dengan kuantitas dan kualitas yang baik terutama bagi orang di daerah hilir.

”Dan sebagai pengatur tata air atau hidrologis di mana sangat dipengaruhi jumlah curah hujan yang diterima, geologi yang mendasari dan bentuk lahan di mana fungsi hidrologis yang dimaksud termasuk kapasitas DAS untuk mengalirkan air, penyangga kejadian puncak hujan, melepas air secara bertahap, memelihara kualitas air dan mengurangi pembuangan massa seperti tanah longsor,” imbuhnya.

Di tempat yang sama juru bicara rapat gabungan, Sengkon menambahkan, pasca fasilitasi raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kalteng oleh kementerian dalam negeri menghasilkan raperda yang terdiri dari 11 bab dan 21 pasal.

Baca Juga :  Pemda Harus Maksimal Bangun Desa Mandiri

”Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Kalteng nantinya dapat dibentuk menjadi perangkat daerah yang berdiri sendiri,setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau minimal saat sudah memiliki ASN dalam jabatan fungsional riset di daerah,” jelasnya.

Setelah dibacakan laporan dari masing-masing juru bicara, Ketua DPRD Kalteng Wiyatno menanyakan kepada forum anggota DPRD Kalteng terkait persetujuan tiga raperda tersebut menjadi perda. Lantas seluruh forum pun menyetujui raperda tersebut agar ditetapkan menjadi perda.

Ketua DPRD Kalteng Wiyatno didampingi Wakil Ketua II DPRD Kalteng Jimmy Carter dan Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menandatangani berita acara penetapan tiga raperda tersebut menjadi perda. (hfz)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO –  DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan tiga buah rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) pada rapat paripurna ke 4 masa sidang I tahun sidang 2024 di ruangan rapat paripurna DPRD Kalteng, Selasa (2/4).

Raperda yang ditetapkan menjadi perda yakni Perda Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng, Perda tentang Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kalteng.

Juru bicara Bapemperda Kuwu Senilawati mengatakan, subtansi dalam raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng untuk pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di Kalteng.

”Tidak ada perbedaan dalam semua hak asasi manusia yang diakui dalam hukum internasional dan nasional dan hak-hak kolektif yang sangat diperlukan untuk pengembangan kehidupan dan keberadaan mereka secara utuh sebagai suatu kelompok masyarakat dan masyarakat hukum adat dayak merupakan cerminan kebhinekaan bangsa Indonesia yang harus diakui dan dilindungi sesuai institusi negara Undang-Undang Dasar 1945,”ujarnya.

Baca Juga :  Legislator Kalteng Usulkan Peningkatan Perlindungan Naker dengan Perda

Sementara itu Juru bicara Pansus Raperda DAS, Lohing Simon mengharapkan, Perda ini bisa menlindungi fungsi DAS sebagai pemasok air dengan kuantitas dan kualitas yang baik terutama bagi orang di daerah hilir.

”Dan sebagai pengatur tata air atau hidrologis di mana sangat dipengaruhi jumlah curah hujan yang diterima, geologi yang mendasari dan bentuk lahan di mana fungsi hidrologis yang dimaksud termasuk kapasitas DAS untuk mengalirkan air, penyangga kejadian puncak hujan, melepas air secara bertahap, memelihara kualitas air dan mengurangi pembuangan massa seperti tanah longsor,” imbuhnya.

Di tempat yang sama juru bicara rapat gabungan, Sengkon menambahkan, pasca fasilitasi raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kalteng oleh kementerian dalam negeri menghasilkan raperda yang terdiri dari 11 bab dan 21 pasal.

Baca Juga :  Pemda Harus Maksimal Bangun Desa Mandiri

”Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Kalteng nantinya dapat dibentuk menjadi perangkat daerah yang berdiri sendiri,setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau minimal saat sudah memiliki ASN dalam jabatan fungsional riset di daerah,” jelasnya.

Setelah dibacakan laporan dari masing-masing juru bicara, Ketua DPRD Kalteng Wiyatno menanyakan kepada forum anggota DPRD Kalteng terkait persetujuan tiga raperda tersebut menjadi perda. Lantas seluruh forum pun menyetujui raperda tersebut agar ditetapkan menjadi perda.

Ketua DPRD Kalteng Wiyatno didampingi Wakil Ketua II DPRD Kalteng Jimmy Carter dan Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menandatangani berita acara penetapan tiga raperda tersebut menjadi perda. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru