26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

DPRD Kalteng Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KI

Nilai Mutlak Tidak Bisa Diintervensi oleh Pihak Manapun

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Ketua Komisi IV DPRD Kalteng sekaligus Ketua Tim seleksi Sriosako mengatakan, pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan bermaksud untuk memilih lima (5) dari lima belas (15) calon anggota Komisi Informasi (KI) Kalteng Periode 2023-2027.

Dirinya menyebutkan, mekanisme fit and proper test yang dilakukan secara bergantian. Guna mengetahui kapasitas dan kapabilitas dari masing-masing calon anggota Komisi Informasi.

“Tinggal kita lihat tata cara mereka secara komunikasinya dan juga ada empat (4) skala penilaian diantaranya keterampilan komunikasi, kedalaman wawasan, pengalaman kerja dan klasifikasi atas tanggapan masyarakat, ” katanya, Kamis (30/11).

Baca Juga :  Komisi III Dukung Penutupan Sementara Tempat Wisata

Dalam proses uji kelayakan ini, dia mengatakan seluruh calon anggota sebelumnya telah menyerahkan makalah kepada seluruh tim seleksi. Kemudian tulis ilmiah tersebutlah yang kemudian dijadikan salah satu bahan penilaian dan uji terhadap para calon anggota KI Kalteng ini.

“Penilaiannya nanti dari masing-masing anggota DPRD yang menguji dan nilai itu mutlak tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun, baik itu oleh calon anggota dan tim penguji,” ujarnya.

Legislator partai Demokrat ini juga menjelaskan. Dalam tahapan proses seleksi ini ada range dari minimal nilai yang menjadi standar penilaian. Dan tentunya para peserta akan dilihat kemampuannya berdasarkan nilai tertinggi.

“Kalau dari standarnyakan, minimum 50 dan maksimalnya 100. Jadi nanti dengan melihat nilai tertinggi berdasarkan hasil dari penguji,” tandasnya.(hfz/ind)

Baca Juga :  Dewan Kalteng Dorong Pembangunan Infrastruktur di Perdesaan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Ketua Komisi IV DPRD Kalteng sekaligus Ketua Tim seleksi Sriosako mengatakan, pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan bermaksud untuk memilih lima (5) dari lima belas (15) calon anggota Komisi Informasi (KI) Kalteng Periode 2023-2027.

Dirinya menyebutkan, mekanisme fit and proper test yang dilakukan secara bergantian. Guna mengetahui kapasitas dan kapabilitas dari masing-masing calon anggota Komisi Informasi.

“Tinggal kita lihat tata cara mereka secara komunikasinya dan juga ada empat (4) skala penilaian diantaranya keterampilan komunikasi, kedalaman wawasan, pengalaman kerja dan klasifikasi atas tanggapan masyarakat, ” katanya, Kamis (30/11).

Baca Juga :  Komisi III Dukung Penutupan Sementara Tempat Wisata

Dalam proses uji kelayakan ini, dia mengatakan seluruh calon anggota sebelumnya telah menyerahkan makalah kepada seluruh tim seleksi. Kemudian tulis ilmiah tersebutlah yang kemudian dijadikan salah satu bahan penilaian dan uji terhadap para calon anggota KI Kalteng ini.

“Penilaiannya nanti dari masing-masing anggota DPRD yang menguji dan nilai itu mutlak tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun, baik itu oleh calon anggota dan tim penguji,” ujarnya.

Legislator partai Demokrat ini juga menjelaskan. Dalam tahapan proses seleksi ini ada range dari minimal nilai yang menjadi standar penilaian. Dan tentunya para peserta akan dilihat kemampuannya berdasarkan nilai tertinggi.

“Kalau dari standarnyakan, minimum 50 dan maksimalnya 100. Jadi nanti dengan melihat nilai tertinggi berdasarkan hasil dari penguji,” tandasnya.(hfz/ind)

Baca Juga :  Dewan Kalteng Dorong Pembangunan Infrastruktur di Perdesaan

Terpopuler

Artikel Terbaru