26.3 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Jangan Mudah Tergiur, Hindari Pinjaman Online Ilegal

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi III DPRD Kalteng Hj Srineni Trianawati meminta kepada masyarakat agar tidak mudah percaya ataupun tergoda dengan penyedia jasa pinjaman dana berbasis online di internet.

Menurutnya, pinjaman online melalui sistem jaringan peer-to-peer (P2P) lending ini menjadi populer karena prosedurnya yang dirasa cukup mudah dan cepat. Hanya dengan melengkapi beberapa persyaratan, si peminjam sudah bisa mengajukan berapa jumlah pinjaman yang akan diajukan.

“Dengan syarat dan ketentuan yang begitu mudah, siapapun pasti akan tergoda untuk mencobanya, terlebih saat kondisi mendesak,”ucap Srineni, Rabu (30/6).

Dijelaskannya lagi, pinjaman online selalu meyakinkan si peminjam, jika pinjaman yang akan diajukan, akan di proses dalam waktu 1×24 jam. Jika tergoda, maka syarat dan ketentuan si peminjam tanpa disadari sudah masuk pada ranah pribadi yang sensitif.

Baca Juga :  DPRD Kota Banjarmasin Sharing Pelaksanaan Kesra di DPRD Kalteng

Tidak hanya itu, sambungnya, data pribadi sipeminjam, baik itu daftar kontak nomor yang ada di seluler ataupun interaksi panggilan telepon, akan menjadi data tambahan sipemberi pinjaman online.

“Data tersebut nantinya akan di deteksi untuk mengetahui seberapa jauh kedekatan sipeminjam dengan kontak telepon yang tersimpan, pada bagian inilah yang harus diwaspadai. Agar lebih aman, pastikan penyedia jasa pinjaman terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak OJK akan memastikan kerahasiaan data pribadi konsumen,” jelas Srineni.

Politikus perempuan dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng ini menyampaikan, akan sangat berbahaya jika data pribadi jatuh kepada oknum yang tidak bertanggung jawab kemudian memanfaatkannya untuk hal-hal yang dapat merugikan sipemilik data.

Baca Juga :  Warga Kota Besi Harapkan Sarana Air Bersih dan Listrik

“Saya harap masyarakat bisa memikirkan kembali dampaknya. Jangan mudah tergiur  pinjaman dengan persyaratan yang mudah,  jika ingin melakukan pinjaman carilah yang dirasa bisa dipercaya atau resmi terdaftar di OJK,” tutup wakil rakyat asal Dapil IV Kalteng meliputi Kabupaten Bartim, Barsel, Barut, dan Murung Raya tersebut.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi III DPRD Kalteng Hj Srineni Trianawati meminta kepada masyarakat agar tidak mudah percaya ataupun tergoda dengan penyedia jasa pinjaman dana berbasis online di internet.

Menurutnya, pinjaman online melalui sistem jaringan peer-to-peer (P2P) lending ini menjadi populer karena prosedurnya yang dirasa cukup mudah dan cepat. Hanya dengan melengkapi beberapa persyaratan, si peminjam sudah bisa mengajukan berapa jumlah pinjaman yang akan diajukan.

“Dengan syarat dan ketentuan yang begitu mudah, siapapun pasti akan tergoda untuk mencobanya, terlebih saat kondisi mendesak,”ucap Srineni, Rabu (30/6).

Dijelaskannya lagi, pinjaman online selalu meyakinkan si peminjam, jika pinjaman yang akan diajukan, akan di proses dalam waktu 1×24 jam. Jika tergoda, maka syarat dan ketentuan si peminjam tanpa disadari sudah masuk pada ranah pribadi yang sensitif.

Baca Juga :  DPRD Kota Banjarmasin Sharing Pelaksanaan Kesra di DPRD Kalteng

Tidak hanya itu, sambungnya, data pribadi sipeminjam, baik itu daftar kontak nomor yang ada di seluler ataupun interaksi panggilan telepon, akan menjadi data tambahan sipemberi pinjaman online.

“Data tersebut nantinya akan di deteksi untuk mengetahui seberapa jauh kedekatan sipeminjam dengan kontak telepon yang tersimpan, pada bagian inilah yang harus diwaspadai. Agar lebih aman, pastikan penyedia jasa pinjaman terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak OJK akan memastikan kerahasiaan data pribadi konsumen,” jelas Srineni.

Politikus perempuan dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng ini menyampaikan, akan sangat berbahaya jika data pribadi jatuh kepada oknum yang tidak bertanggung jawab kemudian memanfaatkannya untuk hal-hal yang dapat merugikan sipemilik data.

Baca Juga :  Warga Kota Besi Harapkan Sarana Air Bersih dan Listrik

“Saya harap masyarakat bisa memikirkan kembali dampaknya. Jangan mudah tergiur  pinjaman dengan persyaratan yang mudah,  jika ingin melakukan pinjaman carilah yang dirasa bisa dipercaya atau resmi terdaftar di OJK,” tutup wakil rakyat asal Dapil IV Kalteng meliputi Kabupaten Bartim, Barsel, Barut, dan Murung Raya tersebut.

Terpopuler

Artikel Terbaru