PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO -Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya,M Khemal Nasery mengingatkan kepada para pelaku usaha di Kota Palangka Raya untuk konsisten menaati protokol kesehatan Covid -19. Tak hanya itu, dia juga meminta pihak pelaku usaha juga mematuhi aturan jam malam yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Palangka Raya.
โSaya ingatkan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi aturan jam malam yang diberlakukan, yakni jam 10 malam untuk menutup usahanya,โucap Khemal, Senin (31/5).
Menurutnya, dengan menaati protokol kesehatan dan mematuhi aturan pemberlakuan jam malam tersebut, berarti telah mendukung pemerintah setempat dalam upaya memutus mata rantai Covid-19. Selain itu, juga membantu meningkatkan perekonomian di Kota Palangka Raya.
โSaya harap dengan menaati aturan tersebut, berarti telah membantu pemerintah agar memutus mata rantai Covid-19 dan membantu mendukung berputarnya roda perekonomian di Kota Palangka Raya,โpungkas politisi Partai Golkar itu.
Ya, diketahui Pemerintah Kota Palangka Raya saat ini masih memberlakukan pembatasan waktu pelaku usaha untuk beraktivitas pada jam 10 malam. Hal itu dilakukan guna menekan kasus Covid -19 di Kota Palangka Raya.