PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Sejak diterbitkannya surat edaran Wali Kota Palangka Raya nomor 368 /03 / SATGAS COVID-19 / BPBD / VIII / 2021 tentang perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang menyebutkan bahwa tempat wisata boleh beroperasi dengan batasan.
Poin J dalam surat edaran tersebut, dijelaskan fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan beroperasi 25 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Menindaklanjuti hal itu, salah satu yempat wisata di Kota Palangka Raya, yakni Dermaga Kereng Bangkirai akhirnya dibuka kembali sejak Jumat (27/8) lalu. Mengacu edaran tersebut, pihak Kelompok Sadar Wisata (pokdarwis) Dermaga Kereng Bangkirai hanya membuka dari tanggal 27 Agustus hingga 6 September 2021. Sedangkan untuk masuk ke tempat wisata tersebut, pengunjung diminta menunjukkan minimal sertifikat vaksin pertama. Sebab, pemberlakuan tersebut sudah dilaksanakan sejak berlakunya edaran wali kota tersebut.
Menyikapi hal itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, M Hasan Busyairi mengaku mendukung dengan adanya pemberlakuan sertifikat vaksin untuk dijadikan syarat masuk ke lokasi wisata. Ini karena pentingnya untuk mencegah penularan covid-19 terlebih di tempat pariwisata tersebut.
“Itu salah satu syarat, jadi logikanya bahwa ketika orang sudah vaksin diharapkan memiliki daya tangkal terhadap Covid-19, kalau semua orang sudah divaksin berarti kekebalan secara komunal sudah bisa tercapai. Sehingga diharapkan bisa terhindar dari Covid-19,” katanya, Senin (30/8/2021).
Disamping itu, Wakil Rakyat yang menjabat Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya ini menjelaskan bahwa kondisi masyarakat secara ekonomi semakin memprihatinkan. Sehingga kebijakan dari pemerintah setempat diberlakukan untuk membuka keran ekonomi dengan tetap memperhatikan prokes.
“Kita dukung upaya pemerintah yang saat ini membuka kran ekonomi , salah satunya membuka wisata. Dengan syarat sertifikat vaksin. Artinya pemerintah memperhatikan kesehatan dan ekonomi agar keduanya juga bisa berjalan”jelas Politisi Partai Golongan Karya tersebut.
Untuk itu dirinya meminta kepada Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Pemuda dan Olahraga setempat agar terus memantau pelaksanaan operasi wisata yang telah dibuka. Hal tersebut diperlukan demi mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebarnya Covid-19. “Dinas pariwisata agar tetap memantau pelaksanaannya di lapangan, dibantu satgas Covid-19. Agar tidak terjadinya kerumunan di suatu objek wisata tersebut,” tandasnya.