25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

ASN Diminta Patuhi Aturan Larangan Mudik

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang mudik menjelang dan usai Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriyah. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Nomor 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik dan Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021.

Anggota Komisi A Noorkhalis Ridha menyampaikan,  aturan larangan mudik itu diharapkan bisa ditaati, karena sebagai upaya bersama guna mencegah penularan wabah virus Covid-19. Pasalnya, penyebaran Covid-19 berpotensi meningkat karena perjalanan orang dalam masa pandemi seperti saat ini, sehingga diperlukan adanya SE pembatasan perjalanan seperti itu.

Baca Juga :  Bahas Jadwal, Banmus Gelar Rapat Bersama Pemko

“Kami harapkan agar aturan itu bisa dipatuhi, sebab apabila terdapat ASN yang nekat untuk melanggar aturan tersebut maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi disiplin,” ucapnya kepada awak media, Kamis (29/4).

Namun, lanjut Ridha, ASN hanya dapat bepergian ke luar kota pada saat kondisi mendesak atau dalam keadaan terpaksa. Itupun dikatakannya harus diketahui dan seizin pejabat di lingkungannya terlebih dahulu, serta ada baiknya jika ASN untuk tetap dirumah melaksanakan physical distancing selama masih dalam pandemi ini.

“Kami harap ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, benar-benar mematuhi aturan tersebut sehingga nantinya tidak ada ASN yang mendapat sanksi. Jadi niat untuk melaksanakan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 ini untuk ditunda dulu, sampai benar-benar kondisi di Indonesia, terutama wilayah Kalteng sudah dinyatakan bersih dari Covid-19,” tuturnya.

Baca Juga :  Wew…Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Terima Mobil Dinas Baru

Selebihnya ia mengingatkan kepada seluruh jajaran ASN untuk selalu menggunakan masker saat keluar dari rumah. Di mana hal tersebut juga merupakan salah satu upaya paling mudah dalam bersama-sama mencegah sebaran Covid-19 semakin meluas.

“Seluruh ASN dan pegawai kontrak kami minta agar selalu menggunakan masker baik saat diluar rumah maupun saat melaksanakan kegiatan. Terapkan jaga jarak aman ketika melakukan komunikasi individu, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Serta usahakan selalu mencuci tangan saat selesai beraktivitas, gunakan sabun cair dengan air yang mengalir atau bisa juga dengan menggunakan handsanitizer,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang mudik menjelang dan usai Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriyah. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Nomor 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik dan Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021.

Anggota Komisi A Noorkhalis Ridha menyampaikan,  aturan larangan mudik itu diharapkan bisa ditaati, karena sebagai upaya bersama guna mencegah penularan wabah virus Covid-19. Pasalnya, penyebaran Covid-19 berpotensi meningkat karena perjalanan orang dalam masa pandemi seperti saat ini, sehingga diperlukan adanya SE pembatasan perjalanan seperti itu.

Baca Juga :  Bahas Jadwal, Banmus Gelar Rapat Bersama Pemko

“Kami harapkan agar aturan itu bisa dipatuhi, sebab apabila terdapat ASN yang nekat untuk melanggar aturan tersebut maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi disiplin,” ucapnya kepada awak media, Kamis (29/4).

Namun, lanjut Ridha, ASN hanya dapat bepergian ke luar kota pada saat kondisi mendesak atau dalam keadaan terpaksa. Itupun dikatakannya harus diketahui dan seizin pejabat di lingkungannya terlebih dahulu, serta ada baiknya jika ASN untuk tetap dirumah melaksanakan physical distancing selama masih dalam pandemi ini.

“Kami harap ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, benar-benar mematuhi aturan tersebut sehingga nantinya tidak ada ASN yang mendapat sanksi. Jadi niat untuk melaksanakan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 ini untuk ditunda dulu, sampai benar-benar kondisi di Indonesia, terutama wilayah Kalteng sudah dinyatakan bersih dari Covid-19,” tuturnya.

Baca Juga :  Wew…Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Terima Mobil Dinas Baru

Selebihnya ia mengingatkan kepada seluruh jajaran ASN untuk selalu menggunakan masker saat keluar dari rumah. Di mana hal tersebut juga merupakan salah satu upaya paling mudah dalam bersama-sama mencegah sebaran Covid-19 semakin meluas.

“Seluruh ASN dan pegawai kontrak kami minta agar selalu menggunakan masker baik saat diluar rumah maupun saat melaksanakan kegiatan. Terapkan jaga jarak aman ketika melakukan komunikasi individu, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Serta usahakan selalu mencuci tangan saat selesai beraktivitas, gunakan sabun cair dengan air yang mengalir atau bisa juga dengan menggunakan handsanitizer,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru