29 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Dewan: Tindak Tegas Distributor Jika Timbun Minyak Goreng

PALANGKA RAYA,PORKALTENG.CO-Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit Karyawan Yunianto meminta pemerintah daerah melalui instansi teknisnya wajib melakukan pengawasan edaran minyak goreng di Kota Cantik. Tidak hanya itu, pemerintah juga tentunya diminta untuk bekerja sama dengan distributor dan mendengarkan apa masalah yang dialami oleh distributor dalam penyaluran minyak goreng, agar bisa dipikirkan oleh pemerintah daerah.

Hal ini menurut Sigit, untuk mengatasi dinamika masalah minyak goreng yang saat ini terjadi di Indonesia tanpa terkecuali di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) khususnya di Kota Palangka Raya.

“Yang terpenting saya tekankan kepada pemerintah daerah, apabila ada menemukan distributor yang nakal dan benar kedapatan menimbun minyak goreng harus dtindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya, kemarin.

Baca Juga :  Soal Infrastruktur, Komisi B Studi Banding ke Banjarbaru dan Martapura

Lebih lanjut sekretaris Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengungkapkan, minyak goreng ini perlu diperhatikan. Karena minyak goreng adalah salah satu bahan pokok yang wajib ada di dapur selain garam. Maka dari itu, agar masyarakat tidak resah pemerintah harus mengambil tindakan. Dan kepada masyarakatpun di imbau jangan melakukan panic buying ketika pemerintah daerah mengadakan pasar murah minyak goreng.

“Kami berharap besar dinamika minyak goreng ini bisa segera mereda, karena minyak merupakan salah satu kebutuhan pokok untuk masyarakat memasak dan mengolah makanannya,” pungkasnya. (ahm/kpg)

PALANGKA RAYA,PORKALTENG.CO-Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit Karyawan Yunianto meminta pemerintah daerah melalui instansi teknisnya wajib melakukan pengawasan edaran minyak goreng di Kota Cantik. Tidak hanya itu, pemerintah juga tentunya diminta untuk bekerja sama dengan distributor dan mendengarkan apa masalah yang dialami oleh distributor dalam penyaluran minyak goreng, agar bisa dipikirkan oleh pemerintah daerah.

Hal ini menurut Sigit, untuk mengatasi dinamika masalah minyak goreng yang saat ini terjadi di Indonesia tanpa terkecuali di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) khususnya di Kota Palangka Raya.

“Yang terpenting saya tekankan kepada pemerintah daerah, apabila ada menemukan distributor yang nakal dan benar kedapatan menimbun minyak goreng harus dtindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya, kemarin.

Baca Juga :  Soal Infrastruktur, Komisi B Studi Banding ke Banjarbaru dan Martapura

Lebih lanjut sekretaris Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengungkapkan, minyak goreng ini perlu diperhatikan. Karena minyak goreng adalah salah satu bahan pokok yang wajib ada di dapur selain garam. Maka dari itu, agar masyarakat tidak resah pemerintah harus mengambil tindakan. Dan kepada masyarakatpun di imbau jangan melakukan panic buying ketika pemerintah daerah mengadakan pasar murah minyak goreng.

“Kami berharap besar dinamika minyak goreng ini bisa segera mereda, karena minyak merupakan salah satu kebutuhan pokok untuk masyarakat memasak dan mengolah makanannya,” pungkasnya. (ahm/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru