26.5 C
Jakarta
Tuesday, October 28, 2025

Lindungi Infrastruktur, Dewan Dorong Realisasi Zero ODOL di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen mewujudkan target zero ODOL (Over Dimension Over Loading) di wilayah jalur dalam kota.

Ini dilakukan untuk melindungi infrastruktur jalan serta menjaga keselamatan masyarakat dari risiko kecelakaan akibat kendaraan bermuatan dan berdimensi berlebih.

Pemko Palangka Raya juga menegaskan pengawasan terhadap truk ODOL akan terus diperketat, terutama di kawasan dalam kota.

Menanggapi hal ini Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, mendukung penuh terhadap langkah pemerintah kota tersebut.

Ia menegaskan, DPRD siap mendorong kebijakan yang mengarah pada pencapaian zero ODOL di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini. Menurutnya, kendaraan yang melebihi batas dimensi maupun muatan dilarang melintas di jalur perkotaan, karena dapat merusak jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.

Selain itu, keberadaan truk ODOL juga berpotensi menimbulkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Komitmen Tingkatkan Kinerja untuk Kemajuan Kota Palangka Raya

“DPRD Kota Palangka Raya sangat mendukung dan mendorong agar Kota Palangka Raya mencapai target zero ODOL,” kata Syaufwan, Selasa (28/10/2025).

Menanggapi masih banyaknya truk ODOL yang melanggar jam operasional yang telah ditentukan, Syaufwan menilai penerapan sanksi harus dijalankan tanpa kompromi.

“Penerapan sanksi yang tegas bagi pelanggar, serta koordinasi antar instansi untuk penanganan yang lebih efektif,” tegasnya.

Syaufwan menyampaikan pelanggar aturan ini bisa dikenakan tilang, bahkan kendaraan dapat ditahan atau dikandangkan hingga pelanggaran diselesaikan.

“Pelanggaran jam operasional kendaraan bermotor (ODOL) akan dikenakan sanksi tilang, dan kendaraan bisa ditahan atau dikandangkan hingga pelanggaran diselesaikan,” sebutnya.

Selain itu, pelanggaran dimensi kendaraan atau Over Dimension diatur dalam Pasal 277 UU LLAJ, dengan ancaman pidana penjara hingga satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 24 juta. Sementara untuk Over Loading, sesuai Pasal 307 UU LLAJ, pelaku dapat dijatuhi pidana kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Baca Juga :  Legislator Ini Ingatkan Pelaku Usaha Jangan Menimbun Oksigen

Dirinya mendorong pemerintah kota memperkuat koordinasi antarinstansi terkait, seperti Dinas Perhubungan, kepolisian, dan Satpol PP, guna memastikan penegakan hukum berjalan efektif.

“Selain penindakan, perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemilik kendaraan serta pengusaha angkutan agar mereka memahami aturan yang berlaku. Penegakan hukum harus disertai pembinaan,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan kepada pemerintah setempat agar dapat membuat dan mengaktifkan kompleks pergudangan di kawasan lingkar luar kota. Sehingga truk-truk besar tidak lagi perlu masuk ke jalur dalam kota. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi tekanan terhadap infrastruktur jalan utama di pusat kota.

Dengan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan instansi penegak hukum, diharapkan Kota Palangka Raya dapat mewujudkan target zero ODOL secara bertahap, demi keselamatan pengguna jalan dan keberlanjutan pembangunan infrastruktur perkotaan. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen mewujudkan target zero ODOL (Over Dimension Over Loading) di wilayah jalur dalam kota.

Ini dilakukan untuk melindungi infrastruktur jalan serta menjaga keselamatan masyarakat dari risiko kecelakaan akibat kendaraan bermuatan dan berdimensi berlebih.

Pemko Palangka Raya juga menegaskan pengawasan terhadap truk ODOL akan terus diperketat, terutama di kawasan dalam kota.

Menanggapi hal ini Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, mendukung penuh terhadap langkah pemerintah kota tersebut.

Ia menegaskan, DPRD siap mendorong kebijakan yang mengarah pada pencapaian zero ODOL di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini. Menurutnya, kendaraan yang melebihi batas dimensi maupun muatan dilarang melintas di jalur perkotaan, karena dapat merusak jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.

Selain itu, keberadaan truk ODOL juga berpotensi menimbulkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Komitmen Tingkatkan Kinerja untuk Kemajuan Kota Palangka Raya

“DPRD Kota Palangka Raya sangat mendukung dan mendorong agar Kota Palangka Raya mencapai target zero ODOL,” kata Syaufwan, Selasa (28/10/2025).

Menanggapi masih banyaknya truk ODOL yang melanggar jam operasional yang telah ditentukan, Syaufwan menilai penerapan sanksi harus dijalankan tanpa kompromi.

“Penerapan sanksi yang tegas bagi pelanggar, serta koordinasi antar instansi untuk penanganan yang lebih efektif,” tegasnya.

Syaufwan menyampaikan pelanggar aturan ini bisa dikenakan tilang, bahkan kendaraan dapat ditahan atau dikandangkan hingga pelanggaran diselesaikan.

“Pelanggaran jam operasional kendaraan bermotor (ODOL) akan dikenakan sanksi tilang, dan kendaraan bisa ditahan atau dikandangkan hingga pelanggaran diselesaikan,” sebutnya.

Selain itu, pelanggaran dimensi kendaraan atau Over Dimension diatur dalam Pasal 277 UU LLAJ, dengan ancaman pidana penjara hingga satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 24 juta. Sementara untuk Over Loading, sesuai Pasal 307 UU LLAJ, pelaku dapat dijatuhi pidana kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Baca Juga :  Legislator Ini Ingatkan Pelaku Usaha Jangan Menimbun Oksigen

Dirinya mendorong pemerintah kota memperkuat koordinasi antarinstansi terkait, seperti Dinas Perhubungan, kepolisian, dan Satpol PP, guna memastikan penegakan hukum berjalan efektif.

“Selain penindakan, perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemilik kendaraan serta pengusaha angkutan agar mereka memahami aturan yang berlaku. Penegakan hukum harus disertai pembinaan,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan kepada pemerintah setempat agar dapat membuat dan mengaktifkan kompleks pergudangan di kawasan lingkar luar kota. Sehingga truk-truk besar tidak lagi perlu masuk ke jalur dalam kota. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi tekanan terhadap infrastruktur jalan utama di pusat kota.

Dengan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan instansi penegak hukum, diharapkan Kota Palangka Raya dapat mewujudkan target zero ODOL secara bertahap, demi keselamatan pengguna jalan dan keberlanjutan pembangunan infrastruktur perkotaan. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/