25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

DPRD Kota Palangka Raya Terima Kunjungan DPRD Kota Banjarmasin

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya
kembali menerima kunjungan dari wakil rakyat, kali ini kunjungan kerja (kunker)
dari DPRD Kota Banjarmasin di Ruang Paripurna DPRD setempat, Senin (27/7).

Kunjungan tersebut
disambut baik oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra
mewakili unsur pimpinan DPRD setempat. Dia mengatakan, hari ini DPRD Kota
Palangka Raya menerima kunjungan dari DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dan DPRD Kota
Banjarmasin.

Lanjutnya, bahwa
kunjungan kerja yang dilakukan oleh rombongan DPRD Kota Banjarmasin itu dalam
rangka studi banding berkaitan halnya dengan peningakat Pendapatan Asli Daerah
(PAD) dan Peraturan Daerah (Perda) terhadap minuman beralkohol (Minol).

Baca Juga :  Dewan Dorong Peningkatan Fasilitas Lapas dan Rutan

“Hari ini ada dua
kunjungan yang kami terima, yang pertama dari DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dan
DPRD Kota Banjarmasin. Kunjungan dari DPRD Kota Banjarmasin ini ada dua dekade
yaitu Banggar dan Bapemperda, untuk Banggar tadi berkaitan dengan penganggaran
di masa pandemi Covid-19 ini, termasuk juga masalah anggaran,” kata Beta
Syailendra, Senin (27/7).

 

Dia menambahkan, pada
pertemuan telah disampaikan tentang kondisi pengganggaran di Kota Palangka Raya
dengan segala persoalannya terutama persoalan pandemi Covid-19.

“Mereka dari DPRD
Kota Banjarmasin juga studi banding yaitu terhadap pelaksanaan Perda minol di
Kota Palangka Raya. Saat ini dari kepada dinas terkait menyampaikan bahwa masih
sesuai dengan target walaupun di tengah pandemi,” pungkasnya.

Baca Juga :  Minta Pengurus Pasar Memperketat dan Mengawasi Pedagang Menerapkan Pro

Sementara itu Ketua DPRD
Kota Banjarmasin, Hari Wijaya menambahkan, kunjungan yang dilakukan dalam
rangka mempelajari bagaimana strategi Kota Palangka Raya dalam meningkatan
pendapatan asli daerah PAD dalam masa transisi menuju New Normal, dan terkait
dengan pelaksanaan peraturan daerah minuman beralkohol.

“Ada dua alat
kelengkapan dewan (AKD) dari Kota Banjarmasin yang hadir, yakni Badan Anggaran
terkait dengan upaya peningkatan PAD dan Badan Pembentukan Perda terkait dengan
Perda Minol, yang mana di tempat kami masih berbentuk rancangan peraturan
daerah (Raperda). Dalam pembahasan bersama dan saling bertukar informasi, kami
mendapatkan banyak masukan yang kedepannya bisa kami terapkan,” tutupnya.

 

PALANGKA RAYA,
KALTENGPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya
kembali menerima kunjungan dari wakil rakyat, kali ini kunjungan kerja (kunker)
dari DPRD Kota Banjarmasin di Ruang Paripurna DPRD setempat, Senin (27/7).

Kunjungan tersebut
disambut baik oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra
mewakili unsur pimpinan DPRD setempat. Dia mengatakan, hari ini DPRD Kota
Palangka Raya menerima kunjungan dari DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dan DPRD Kota
Banjarmasin.

Lanjutnya, bahwa
kunjungan kerja yang dilakukan oleh rombongan DPRD Kota Banjarmasin itu dalam
rangka studi banding berkaitan halnya dengan peningakat Pendapatan Asli Daerah
(PAD) dan Peraturan Daerah (Perda) terhadap minuman beralkohol (Minol).

Baca Juga :  Dewan Dorong Peningkatan Fasilitas Lapas dan Rutan

“Hari ini ada dua
kunjungan yang kami terima, yang pertama dari DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dan
DPRD Kota Banjarmasin. Kunjungan dari DPRD Kota Banjarmasin ini ada dua dekade
yaitu Banggar dan Bapemperda, untuk Banggar tadi berkaitan dengan penganggaran
di masa pandemi Covid-19 ini, termasuk juga masalah anggaran,” kata Beta
Syailendra, Senin (27/7).

 

Dia menambahkan, pada
pertemuan telah disampaikan tentang kondisi pengganggaran di Kota Palangka Raya
dengan segala persoalannya terutama persoalan pandemi Covid-19.

“Mereka dari DPRD
Kota Banjarmasin juga studi banding yaitu terhadap pelaksanaan Perda minol di
Kota Palangka Raya. Saat ini dari kepada dinas terkait menyampaikan bahwa masih
sesuai dengan target walaupun di tengah pandemi,” pungkasnya.

Baca Juga :  Minta Pengurus Pasar Memperketat dan Mengawasi Pedagang Menerapkan Pro

Sementara itu Ketua DPRD
Kota Banjarmasin, Hari Wijaya menambahkan, kunjungan yang dilakukan dalam
rangka mempelajari bagaimana strategi Kota Palangka Raya dalam meningkatan
pendapatan asli daerah PAD dalam masa transisi menuju New Normal, dan terkait
dengan pelaksanaan peraturan daerah minuman beralkohol.

“Ada dua alat
kelengkapan dewan (AKD) dari Kota Banjarmasin yang hadir, yakni Badan Anggaran
terkait dengan upaya peningkatan PAD dan Badan Pembentukan Perda terkait dengan
Perda Minol, yang mana di tempat kami masih berbentuk rancangan peraturan
daerah (Raperda). Dalam pembahasan bersama dan saling bertukar informasi, kami
mendapatkan banyak masukan yang kedepannya bisa kami terapkan,” tutupnya.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru