31.9 C
Jakarta
Sunday, April 13, 2025

Penerapan PKM di Palangka Raya Diyakini Bisa Redam Sebaran Covid-19

PALANGKA
RAYA
,PROKALTENG.CO-Wakil
Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya M Hasan Busyairi menyampaikan dirinya
optimistis penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang dilakukan oleh
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya bisa meredam sebaran
Covid-19.

Menurutnya,
penerapan PKM ini adalah salah satu upaya dari pemerintah daerah dalam
mengingatkan kembali masyarakat
untuk tidak terlena dan lupa dengan penerapan protokol kesehatan
(prokes).

รขโ‚ฌล“Penerapan
PKM ini kan hanya bersifat sementara selama dua minggu. Saya harap masyarakat
bisa benar-benar patuh dan menerapkan prokes secara ketat,รขโ‚ฌย ucapnya
seperti
dilansir
Kalteng Pos,
Selasa (26/1) kemarin.

Lebih lanjut
Hasan menjelaskan, sebagai anggota dewan yang membidangi kesejahteraan
masyarakat (kesra) yang salah satunya faktor kesehatan menilai. Kinerja dan
upaya dari Satgas Covid-19 kota sudah dinilai maksimal. Dengan adanya penerapan
PKM ini, diharapkan bisa lebih membantu kinerja satgas dalam meredam sebaran
Covid-19 yang saat ini masif cukup masif sebarannya.

Baca Juga :  Dewan Sikapi Raperda Perubahan Perda Nomor 6 tahun 2019

Dia
menambahkan, dengan adanya penerapan PKM ini masyarakat bisa lebih mawas diri
dan bisa lebih taat lagi dalam menerapkan dan memperhatikan prokes dalam
melakukan kegiatan di kehidupan sehari-hari. รขโ‚ฌล“Masyarakat harap memaklumi, PKM
ini diberlakukan di seluruh Indonesia demi kebaikan bersama dalam meredam
sebaran Covid-19, sehingga Kota Palangka Raya bisa terbebas dari pandemi
Covid-19,รขโ‚ฌย pungkasnya. 

PALANGKA
RAYA
,PROKALTENG.CO-Wakil
Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya M Hasan Busyairi menyampaikan dirinya
optimistis penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang dilakukan oleh
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya bisa meredam sebaran
Covid-19.

Menurutnya,
penerapan PKM ini adalah salah satu upaya dari pemerintah daerah dalam
mengingatkan kembali masyarakat
untuk tidak terlena dan lupa dengan penerapan protokol kesehatan
(prokes).

รขโ‚ฌล“Penerapan
PKM ini kan hanya bersifat sementara selama dua minggu. Saya harap masyarakat
bisa benar-benar patuh dan menerapkan prokes secara ketat,รขโ‚ฌย ucapnya
seperti
dilansir
Kalteng Pos,
Selasa (26/1) kemarin.

Lebih lanjut
Hasan menjelaskan, sebagai anggota dewan yang membidangi kesejahteraan
masyarakat (kesra) yang salah satunya faktor kesehatan menilai. Kinerja dan
upaya dari Satgas Covid-19 kota sudah dinilai maksimal. Dengan adanya penerapan
PKM ini, diharapkan bisa lebih membantu kinerja satgas dalam meredam sebaran
Covid-19 yang saat ini masif cukup masif sebarannya.

Baca Juga :  Dewan Sikapi Raperda Perubahan Perda Nomor 6 tahun 2019

Dia
menambahkan, dengan adanya penerapan PKM ini masyarakat bisa lebih mawas diri
dan bisa lebih taat lagi dalam menerapkan dan memperhatikan prokes dalam
melakukan kegiatan di kehidupan sehari-hari. รขโ‚ฌล“Masyarakat harap memaklumi, PKM
ini diberlakukan di seluruh Indonesia demi kebaikan bersama dalam meredam
sebaran Covid-19, sehingga Kota Palangka Raya bisa terbebas dari pandemi
Covid-19,รขโ‚ฌย pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru