31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Ketua DPRD Palangka Raya Ajak Warga Proaktif Rekam Data KTP-el

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengajak masyarakat, khususnya Kota
Palangka Raya untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik
(KTP-el).

Wakil Rakyat asal Dapil III
meliputi Kecamatan Pahandut dan Sebangau ini menegaskan, perekaman KTP-el yang
dimaksut terutama bagi masyarakat yang belum melaksanakannya, agar mengurus
perekaman di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Selain untuk menunjukkan
identitas diri, KTP-el juga banyak dibutuhkan dalam pelayanan publik lainnya.
Seperti kesehatan, perbankan, pendidikan, dan lainnya. Untuk itu pentingnya
masyarakat agar harus memiliki dokumen administrasi kependudukan seperti KTP
Elektronik,” ucap Sigit, Rabu (26/8).

Politisi dari PDI Perjuangan ini
menambahkan, selain itu jika anak telah memasuki usia 17 tahun, maka sudah
diwajibkan untuk memiliki KTP.

Baca Juga :  Dewan Awasi Pelayanan Publik di Dua Dinas

Selain itu, mengingat juga tidak
lama lagi akan memasuki tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Agar
pelaksanaan dapat berjalan dengan lancar, suara masyarakat sangat menentukan
dalam pelaksanaan pilkada nanti.

“Saya imbau kepada
masyarakat atau warga masih belum memiliki e-KTP,  agar secepatnya mengurus perekaman di kantor
Disdukcapil. Saat ini pelayanan di Kantor Disdukcapil saat ini sudah semakin
meningkat,” ujarnya.

Disamping itu, pria yang juga
menjabat sebagai Sekretaris di DPD PDI Perjuangan Kalteng tersebut juga
mengingatkan, jika nantinya masyarakat yang ingin mengurus perekaman e-KTP ke
kantor Disdukcapil agar memperhatikan protokol kesehatan.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengajak masyarakat, khususnya Kota
Palangka Raya untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik
(KTP-el).

Wakil Rakyat asal Dapil III
meliputi Kecamatan Pahandut dan Sebangau ini menegaskan, perekaman KTP-el yang
dimaksut terutama bagi masyarakat yang belum melaksanakannya, agar mengurus
perekaman di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Selain untuk menunjukkan
identitas diri, KTP-el juga banyak dibutuhkan dalam pelayanan publik lainnya.
Seperti kesehatan, perbankan, pendidikan, dan lainnya. Untuk itu pentingnya
masyarakat agar harus memiliki dokumen administrasi kependudukan seperti KTP
Elektronik,” ucap Sigit, Rabu (26/8).

Politisi dari PDI Perjuangan ini
menambahkan, selain itu jika anak telah memasuki usia 17 tahun, maka sudah
diwajibkan untuk memiliki KTP.

Baca Juga :  Dewan Awasi Pelayanan Publik di Dua Dinas

Selain itu, mengingat juga tidak
lama lagi akan memasuki tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Agar
pelaksanaan dapat berjalan dengan lancar, suara masyarakat sangat menentukan
dalam pelaksanaan pilkada nanti.

“Saya imbau kepada
masyarakat atau warga masih belum memiliki e-KTP,  agar secepatnya mengurus perekaman di kantor
Disdukcapil. Saat ini pelayanan di Kantor Disdukcapil saat ini sudah semakin
meningkat,” ujarnya.

Disamping itu, pria yang juga
menjabat sebagai Sekretaris di DPD PDI Perjuangan Kalteng tersebut juga
mengingatkan, jika nantinya masyarakat yang ingin mengurus perekaman e-KTP ke
kantor Disdukcapil agar memperhatikan protokol kesehatan.

Terpopuler

Artikel Terbaru