33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tidak Perlu Kuatir, Dua Raperda Segera Ditindaklanjuti untuk Diselesai

PALANGKA RAYA-DPRD Kota
Palangka Raya kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian
pidato pengantar wali kota Palangka Raya terhadap dua buah rancangan peraturan
daerah (raperda), diruang rapat paripurna DPRD Kota, Senin (24/2).

Dipimpin oleh Ketua
DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto, dihadiri Wakil Wali Kota Palangka
Raya Umi Mastikah, Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, serta sejumlah
kepala perangkat daerah (PD) dan Forkopimda lingkup Pemko Palangka Raya, serta
para anggota DPRD setempat.

Dua buah raperda
dimaksud adalah raperda  perubahan atas
peraturan daerah (perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang retribusi daerah dan raperda
tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Sigit mengatakan, DPRD
melalui Badan Musyawarah (Banmus), sepakat untuk melanjutkan pembahasan kedua
raperda prakarsa Pemko Palangka Raya tersebut. “Dua raperda ini akan segera
ditindaklanjuti untuk diselesaikan baik diajukan ke paripurna maupun dibahas
pada Badan Pembentukan Peraturanb Daerah (Bapemprda). Jadi tidak perlu kuatir,”
jelasnya.

Baca Juga :  Warga Marang Minta Dana Aspirasi Untuk Bangun Tempat Ibadah

Sementara, Wakil Wali
Kota Palangka Raya, Umi Mastikah saat membacakan pidato pengantar Wali Kota
Palangka Raya mengharapkan agar jajaran legislatif segera membahas kedua  buah raperda tersebut.

“Wali Kota menitipkan
pesan, supaya dua buah raperda yang diusulkan ini dapat segera dibahas teman-teman
DPRD melalui Bapemperda,” ungkapnya.

Ditambahkan Umi, untuk
dua raperda, yaitu raperda tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda)
Nomor 3 Tahun 2018 tentang retribusi daerah dan Raperda tentang BUMD, penting
untuk segera dilakukan perubahan.

“Kemudian terkait raperda
retribusi daerah, penting untuk diperbaharui sebagai sumber penghasilan pemda
Kota Palangka Raya selama ini. Sehingga tidak terjadi kekosongan hukum, maka
perlu dilakukan perubahan atas aturan ini untuk mendapatkan hasil yang baik,”
katanya.

Baca Juga :  Banyak Penjual Buah Lokal, Wahid : Pemko Sebaiknya Sediakan Tempat Khu

Begitu pula dengan
raperda tentang BUMD, di mana raperda ini menjadi skala prioritas dilakukan
pembahasan untuk tahun anggaran 2020. Raperda tersebut bersifat urgent dan
mendesak untuk itu perlu agar segera dibahas. (pra/ari
/dar)

PALANGKA RAYA-DPRD Kota
Palangka Raya kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian
pidato pengantar wali kota Palangka Raya terhadap dua buah rancangan peraturan
daerah (raperda), diruang rapat paripurna DPRD Kota, Senin (24/2).

Dipimpin oleh Ketua
DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto, dihadiri Wakil Wali Kota Palangka
Raya Umi Mastikah, Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, serta sejumlah
kepala perangkat daerah (PD) dan Forkopimda lingkup Pemko Palangka Raya, serta
para anggota DPRD setempat.

Dua buah raperda
dimaksud adalah raperda  perubahan atas
peraturan daerah (perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang retribusi daerah dan raperda
tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Sigit mengatakan, DPRD
melalui Badan Musyawarah (Banmus), sepakat untuk melanjutkan pembahasan kedua
raperda prakarsa Pemko Palangka Raya tersebut. “Dua raperda ini akan segera
ditindaklanjuti untuk diselesaikan baik diajukan ke paripurna maupun dibahas
pada Badan Pembentukan Peraturanb Daerah (Bapemprda). Jadi tidak perlu kuatir,”
jelasnya.

Baca Juga :  Warga Marang Minta Dana Aspirasi Untuk Bangun Tempat Ibadah

Sementara, Wakil Wali
Kota Palangka Raya, Umi Mastikah saat membacakan pidato pengantar Wali Kota
Palangka Raya mengharapkan agar jajaran legislatif segera membahas kedua  buah raperda tersebut.

“Wali Kota menitipkan
pesan, supaya dua buah raperda yang diusulkan ini dapat segera dibahas teman-teman
DPRD melalui Bapemperda,” ungkapnya.

Ditambahkan Umi, untuk
dua raperda, yaitu raperda tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda)
Nomor 3 Tahun 2018 tentang retribusi daerah dan Raperda tentang BUMD, penting
untuk segera dilakukan perubahan.

“Kemudian terkait raperda
retribusi daerah, penting untuk diperbaharui sebagai sumber penghasilan pemda
Kota Palangka Raya selama ini. Sehingga tidak terjadi kekosongan hukum, maka
perlu dilakukan perubahan atas aturan ini untuk mendapatkan hasil yang baik,”
katanya.

Baca Juga :  Banyak Penjual Buah Lokal, Wahid : Pemko Sebaiknya Sediakan Tempat Khu

Begitu pula dengan
raperda tentang BUMD, di mana raperda ini menjadi skala prioritas dilakukan
pembahasan untuk tahun anggaran 2020. Raperda tersebut bersifat urgent dan
mendesak untuk itu perlu agar segera dibahas. (pra/ari
/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru